Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang di Zona Kuning, KPKAD Desak DPRD Pringsewu Bertindak Tegas

IMG 20250503 WA0033
Ketua Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Sorotan tajam datang dari Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., terkait pendirian sebuah bangunan di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga melanggar aturan tata ruang, Sabtu (3/5/25).

Bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus zona kuning serta berdekatan dengan saluran irigasi aktif ini menuai pertanyaan besar mengenai kelengkapan izinnya.

Gindha menyatakan, setiap pendirian bangunan semestinya wajib melalui proses perizinan resmi, termasuk izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang dikeluarkan oleh dinas perizinan atas nama pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Anggaran Covid19 TA 2022 di Desa Negara Bumi Diduga Fiktif

“Jika sebelumnya ada usulan yang ditolak, lalu kini berdiri bangunan dengan fungsi berbeda, ini jelas perlu ditelusuri. Harus ada konfirmasi ke pihak-pihak yang kompeten,” tegasnya.

Gindha menekankan bahwa pemberian izin bangunan tidak bisa sembarangan. Harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang dan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Tujuannya jelas, agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, jika area tersebut memang termasuk dalam zona yang diatur sebagai kawasan terlarang untuk pembangunan, maka proyek ini semestinya dihentikan dan seluruh proses pemberian izin perlu dievaluasi ulang secara menyeluruh.

BACA JUGA:  78.936 Kendaraan Lintasi Tol Sibanceh Selama Libur Lebaran

KPKAD Lampung pun mendesak DPRD Pringsewu, khususnya Komisi A, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Jika terbukti melanggar, harus ada rekomendasi tegas kepada Bupati Pringsewu untuk mencabut izin bangunan tersebut,” pungkas Gindha.

(Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *