Serang – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Rapat ini dipimpin oleh Syaefullah, Kabag Perundang-Undangan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah dan tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Inisiatif untuk Meningkatkan Transportasi Massal
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang berfokus pada visi dan misi Gubernur dalam bidang transportasi, khususnya terkait transformasi sistem transportasi massal. Dalam forum tersebut, hadir juga Sekretaris Dinas Perhubungan beserta jajaran, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kajian Transportasi Massal Sejak 2019
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengungkapkan bahwa kajian mengenai transportasi massal telah dilakukan sejak tahun 2019. Rencana pengembangan mencakup tiga koridor utama: Koridor Barat (Cilegon–Kramatwatu–Banten Lama), Koridor Tengah (Pakupatan–Sindangheula), dan Koridor Timur (Baros–Kota Serang–Banten Lama).
Potensi Pendapatan Asli Daerah
Badan Pendapatan Daerah menekankan pentingnya kajian ulang mengenai kemungkinan retribusi dari transportasi massal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan agar pengaturan subsidi diperhatikan dengan cermat, mengingat mekanismenya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.
Masukan dari Kemenkum Banten
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, Melinda dan Tanti, memberikan sejumlah masukan penting. Mereka menekankan perlunya kajian lebih mendalam terhadap substansi pengaturan, penyesuaian dengan regulasi teknis, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 dan PM 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya memastikan penganggaran transportasi massal sesuai dengan mekanisme keuangan daerah.
Kesepakatan untuk Meningkatkan Layanan
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperdalam substansi pengaturan dan menyelaraskan dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, Rapergub yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan layanan transportasi massal di Banten, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan langkah ini, Provinsi Banten menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sistem transportasi yang lebih efisien dan terintegrasi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.














