Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Billboard di Depan Warung Bu Gundil Pringsewu Memunculkan Tanda Tanya, Siapa Pemiliknya, Bagaimana Izinnya, dan Siapa yang Mengawasi?

IMG 20261028 WA0092
Rangka billboard berukuran besar di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, tampak belum dilengkapi bidang media iklan. Status perizinan dan kelayakan teknisnya perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. (Foto: Davit Segara).

PRINGSEWU — Berdirinya sebuah billboard atau papan reklame di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tepat di depan Warung Makan Bu Gundil, menjadi perhatian. Keberadaan konstruksi reklame yang disebut telah lama terpasang di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pemasangan billboard tersebut belum diketahui secara jelas status perizinannya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

Berdasarkan pengakuan seorang warga sekitar berinisial DP, papan reklame tersebut telah lama berdiri di lokasi itu. Namun, lamanya keberadaan konstruksi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemasangannya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.

DP mempertanyakan apakah billboard tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru berdiri tanpa melalui prosedur yang semestinya. Pertanyaan itu dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, mengingat setiap penyelenggaraan reklame pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan perizinan, tata ruang, keselamatan konstruksi, serta aturan daerah yang berlaku.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh media ini, konstruksi billboard tersebut tampak berupa rangka besi berukuran besar yang berdiri menjulang di sisi Jalan Ahmad Yani. Rangka berwarna biru itu terlihat belum dilengkapi bidang media iklan, sehingga struktur penyangganya tampak terbuka. Di sekitar konstruksi juga terlihat sejumlah kabel udara yang melintas di kawasan tersebut, sementara aktivitas kendaraan bermotor berlangsung di ruas jalan yang sama.

Kondisi visual tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati, terutama berkaitan dengan penempatan konstruksi, jarak terhadap jaringan utilitas, serta aspek keselamatan bagi pengguna jalan. Meski demikian, kondisi perizinan maupun kelayakan teknis billboard tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi visual dan tetap memerlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:  Apdesi Talang Padang Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-79

Keberadaan papan reklame di ruang publik bukan semata-mata persoalan pemasangan media promosi. Ada aspek ketertiban, keselamatan pengguna jalan, pemanfaatan ruang, hingga kewajiban administrasi yang perlu dipastikan. Karena itu, status legalitas billboard di Jalan Ahmad Yani tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Dalam konteks pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan, tata ruang, pendapatan daerah, serta penyelenggaraan reklame perlu memastikan apakah konstruksi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemanfaatan papan reklame tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dokumen atau pelanggaran administratif, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi mengenai status perizinannya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah verifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai legalitas reklame juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang publik sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai aturan.

Selain aspek administrasi, kondisi fisik konstruksi billboard juga patut diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis. Pemeriksaan dapat mencakup kelayakan struktur, kekuatan penyangga, kondisi fondasi, serta potensi risiko terhadap masyarakat dan pengguna jalan. Keberadaan jaringan kabel udara di sekitar konstruksi juga perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan lapangan agar aspek keselamatan dapat dipastikan.

Terkait kemungkinan pencopotan atau pembongkaran, tindakan tersebut semestinya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar penertiban, pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau petugas penegak peraturan daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memerintahkan pemenuhan kewajiban, melakukan penertiban, atau merekomendasikan pembongkaran apabila memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:  Bapenda Pringsewu dan BRI Jalin Kerja Sama, Perkuat Digitalisasi Penerimaan Daerah

Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia. Namun, dugaan tidak adanya izin semata tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum status perizinan, ketentuan yang dilanggar, serta unsur hukumnya diperiksa secara cermat.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan penjelasan mengenai status legalitas billboard tersebut. Jika diperlukan, koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan peraturan daerah dapat dilakukan untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, kepastian mengenai legalitas papan reklame juga penting untuk menjamin penerapan aturan secara adil. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, pada prinsipnya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang setara.

Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan reklame di lingkungan mereka, khususnya apabila keberadaannya berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik dan keselamatan. Karena itu, klarifikasi dari instansi terkait menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan warga sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi.

Hingga berita ini disusun, pemilik billboard maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya masih dalam penelusuran media ini. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil sehingga belum diperoleh keterangan mengenai status perizinan, pihak penyelenggara, maupun dasar pemasangan papan reklame tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan pemberitaan sesuai dengan fakta. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *