KOTA LANGSA – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh memaparkan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPL di Kota Langsa di Auditorium IAN Langsa pada Jumat (13/09/2024) sore.
Bimtek diawali dengan paparan umum Kooordinator SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd yang menyampaikan kondisi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia dan khususnya di Aceh dihadapan 66 PPL serta 15 Panwascam dan masing-masing sekretariatnya.
Kemudian Tenaga Ahli Panwaslih Aceh Divisi SDMOD, Dr. Muklir S.Sos SH MAP menyampaikan terkait Tupoksi PPL yang terdiri dari beberapa bagian sesuai tugas dan wewenangnya, dimana telah diatur dalam pasal 35 Perppu 1 Tahun 2014.
Secara umum, tugas dan wewenang PPL yaitu Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Kemudian pelaksanaan Kampanye, perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
Selanjutnya Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Dr. Muklir juga menjelaskan terkait siapa saja yang termasuk dalam Pintu Masuk Laporan, kemudian siapa itu Pelapor dan Terlapor serta bagaimana dengan Laporan Langsung dan Laporan Tidak Langsung.
“PPL dan juga pengawas Pemilihan Wajib menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai tingkatannya,” terangnya.
Ia melanjutkan, terkait dengan Jenis Pelanggaran Pemilihan yang didalamnya ada pelanggran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Terakhir bagaimana menerima laporan, lengkap dengan Formulir model A1 dan A3 serta lampirannya. PPL harus paham akan semua jenis Formulir ini,” sebut Dr. Muklir.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I mengucapkan terima kasih kepada anggota Panwaslih Aceh yang sudah hadir dan memberi materi Bimtek bagi PPL se Kota Langsa.
“Semoga PPL yang baru dilantik dapat paham dengan tugas dan wewenangnya, sehingga mulai esok bekerja mengawasi Tahapan Pilkada di Desanya sesuai dengan peraturan, bukan pemikiran pribadi,” ungkap M Reza.