KOTA LANGSA – Memasuki hari pertama Minggu tenang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa bersama lembaga terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.
Pembersihan APK di Kota Langsa yang dikoordinir Komisioner Panwaslih dan Kepala Sekretariat dengan melibatkan KIP Kota Langsa, Satpol PP-WH, Dishub dan DLH Kota Langsa serta pihak Polres Langsa, Panwaslih Kecamatan ini dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB sampai malam hari tanpa kendala, Minggu (24/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Panwaslih Kota Langsa, Azhari S.Pd.I menyampaikan bahwa sebelum penertiban APK di Kota Langsa, Panwaslih telah mengirimkan surat kepada masing-masing Paslon, partai pendukung dan KIP Kota Langsa untuk memastikan bahwa semua aturan terkait kampanye yang ditetapkan dalam PKPU dapat dilaksanakan dengan baik.
“Panwaslih Kota Langsa juga telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penertiban APK ini dengan semua pihak terkait,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan hariandaerah.com.
Ia mengatakan, penertiban APK pada hari pertama minggu tenang yang kita mulai sejak pagi sampai malam hari ini tidak ada kendala apapun di lapangan.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Untuk malam hari penertiban APK khususnya Baliho langsung dikoordinir oleh Kepala Sekretariat Panwaslih, Bang Muksin,” sambungnya lagi.
Azhari menjelaskan bahwa dengan berakhirnya masa kampanye dan memasuki Minggu tenang sejak Tanggal 24 sampai 26 November 2024 maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu:
1. Sesuai ketentuan pasal 28 ayat 5 PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijelaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Bab III huruf D angka 2 keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waikota dan Wakil Walikota bahwa pembersihan APK dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan atau tim kampanye.
3. Lebih lanjut pada angka 3 keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 ditgaskan bahwa dalam hal APK belum dibersihkan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan atau tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, APK dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4. Pasal 45 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waikota dan Wakil Walikota bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, paslon dan atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial (Medsos) paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Ia kemudian menegaskan, untuk itu semua kita sampaikan kepada semua pihak, terutama masing-masing paslon, partai politik pendukung, tim kampanye dan relawan untuk dapat mematuhi aturan itu.
“Terakhir, harapan kami dari Panwaslih kepada para paslon pada masa tenang menjelang pemilihan diingatkan kembali jangan ada politik uang,” pungkas Azhari.














