KOTA LANGSA – Hebohnya Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengambil peran langsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momok bagi para Pegawai Pemerintahan di Indonesia, khususnya Aceh dalam bersikap, termasuk di Kota Langsa.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari ASN di Kota Langsa pasti bingung apakah mereka boleh menghadiri atau tidak saat kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota di daerahnya.
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar menyampaikan bahwa adanya ASN yang menghadiri kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan Pleno dan investigasi sebagai langkah awal untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelanggaran.
“Kita harus bisa pastikan, apakah mereka hanya menghadiri saja atau ikut serta berkampanye Paslon tersebut,” ucapnya diruang kerja kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (10/10/2024).
Zulfikar mengatakan, terkait dari video viral yang muncul beberapa hari kemarin itu kita belum mendapatkan pelanggaran secara langsung, namun ini menjadi evaluasi mengenai netralitas ASN di Kota Langsa.
“Dalam kegiatan Ormas Bapera yang dihadiri oleh 4 oknum ASN serta salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota, itu menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan investigasi,” terangnya.
Selanjutnya Zulfikar mengatakan bahwa dugaan keterlibatan ASN dalam video itu kita lakukan Pleno dan masih melakukan investigasi. “Kita harus membuktikan dahulu, tidak boleh sembarangan, karena video tersebut juga sudah di edit,” sebutnya.
“Kita harus pastikan oknum ASN dalam mengikuti acara, apakah menyampaikan atau gestur tubuhnya mengarahkan seseorang untuk memilih Paslon itu. Ini beda dengan menghadiri, artinya dia datang tidak memakai atribut kedinasan dan tidak ikut berkampanye,” tegasnya.
Ketua Panwaslih ini juga menerangkan, jikalau kita ikutin aturan Menpan RI berarti 4 oknum ASN itu ya tidak jadi masalah. Namun ketika mereka ini menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon tersebut, tentunya melanggar daripada perjanjian yang telah ditandatangani bersama tentang netralitas ASN di Kota Langsa.
“Intinya Panwaslih hanya akan klarifikasi terkait 4 oknum ASN terlibat atau mengikuti kampanye. Selanjutnya kita akan suratin Sekda Kota Langsa terhadap ASN tersebut,” pungkas Zulfikar.