Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Langsa TSM Tidak Dapat Dibuktikan, Ini Penjelasannya

IMG 20250120 164628
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang gugatan Pilkada Kota Langsa dan Kuasa Hukum terkait, Muslim A Gani yang memberikan jawaban terhadap materi Pemohon, perihal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Langsa belum tuntas dikarenakan masih ada sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor 02, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal yang sudah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa.

Hal tersebut dapat dilihat dari sidang lanjutan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Sidang itu beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu (Panwaslih) serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam sidang itu, Panwaslih Kota Langsa memberi jawaban terhadap dalil Pemohon perihal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024.

Anggota Panwaslih Kota Langsa, Fauzi Fazhari mengatakan bahwa Pemohon pernah melaporkan adanya dugaan praktik politik uang ke Panwaslih Kota Langsa. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti/dihentikan oleh pihaknya dikarenakan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan.

IMG 20250120 170221
Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Fauzi Fazhari dan Rizki Mulia Ramazan yang hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan gugatan Pilkada Kota Langsa Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/01/2025).

“Panwaslih Kota Langsa mengeluarkan formulir pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menghentikan laporan karena tidak didapati 2 alat bukti yang cukup,” ucapnya.

BACA JUGA:  KIP Langsa Laksanakan Sosialisasi Pemilih Gen-Z dan Masyarakat Marginal

Fauzi menjelaskan, Panwaslih Kota Langsa telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan tentang larangan Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Anggota Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik, Relawan dan pihak lainnya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih sebagai imbalan.

Sementara itu, Muslim A. Gani selaku Kuasa Hukum pihak Terkait menjelaskan bahwa selama kontestasi Pilkada Kota Langsa digelar, tidak ada gejolak apapun yang terjadi, baik sebelum maupun sesudah Pemilihan dilaksanakan.

“Pilkada Kota Langsa sangat baik. Baik sebelum dan pasca pemilihan Walikota Langsa itu berada dalam keadaan kondusif,” terang Muslim A Gani.

Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Langsa Tahun 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sebagai Termohon menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mendapat saran atau rekomendasi dari Panwaslih selama penyelenggaraan Pilkada Kota Langsa 2024.

BACA JUGA:  USUT, KPK Temukan Uang Miliaran Saat Geledah Apartemen Plh Dirjen Minerba

Keterangan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Termohon, Chairul Azmi saat ditanya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar serta tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Langsa Tahun 2024.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 dengan perkara nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis, tanggal 09 Januari 2025.

Sidang permohonan tersebut diajukan Paslon nomor urut 03, Maimul Mahdi dan Nurzahri dengan dipimpin oleh Majelis Panel 2, Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *