PRINGSEWU — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait perkara dugaan kecurangan di lingkungan BRI Unit Pringsewu 1 periode 2020–2022.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, mengatakan kasus tersebut justru ditemukan melalui mekanisme pengawasan internal BRI sendiri. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud tidak hanya jargon, melainkan dijalankan nyata di seluruh lini kerja.
“Proses pengawasan internal kami berjalan ketat. Dari situ awal perkara ini terungkap,” kata Syarifudin dalam rilis resmi yang diterima Hariandaerah.com, Senin, 7 Oktober 2025.
Ia menegaskan, BRI menghormati langkah cepat aparat penegak hukum dan mendukung penuh penanganan perkara secara profesional serta transparan. Pihaknya juga memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“BRI mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan. Kami siap bekerja sama demi kejelasan kasus ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pegawai yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi diberikan sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan internal.
Syarifudin menambahkan, BRI Cabang Pringsewu terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di setiap kegiatan operasionalnya. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kata dia, menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Integritas dan profesionalisme adalah dasar kami. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang tidak bisa kami kompromikan,” tutur Syarifudin.
Langkah tegas itu, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen BRI sebagai lembaga keuangan milik negara yang bersih dan terpercaya, sekaligus memastikan praktik bisnis perbankan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. ( vit)








