PRINGSEWU – Setelah sorotan tajam terhadap belanja makan-minum yang dinilai tidak masuk akal, Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung memutuskan memperluas cakupan investigasinya. Bukan hanya persoalan konsumsi yang membengkak hingga lebih dari Rp60 juta, tetapi juga seluruh belanja lain dalam daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kecamatan Sukoharjo tahun anggaran 2024 kini tengah masuk radar pemantauan.
Ketua L@PAKK, Nova Hendra, menegaskan bahwa temuan awal bukanlah titik akhir, melainkan awal dari pembuktian dugaan-dugaan penyimpangan anggaran publik. Dari data yang tersedia secara terbuka di situs (red), Kecamatan Sukoharjo mengajukan belanja yang bila dijumlah nilainya tidak sedikit. Beberapa di antaranya bahkan tampak dipecah dengan nama kegiatan berbeda namun inti pekerjaan yang nyaris sama.
Misalnya saja, kegiatan “Belanja Modal Mebel” muncul dua kali, masing-masing senilai Rp4,8 juta dan Rp6 juta. Di atas kertas, tampak biasa saja. Tapi ketika item pengadaan yang seharusnya bisa dilakukan sekali dibagi menjadi dua kegiatan, maka muncul dugaan praktik pemecahan kegiatan demi menghindari proses tender yang lebih ketat.
Hal serupa juga terjadi pada pengadaan komputer. Tercatat dua entri besar: “Belanja Modal Peralatan Personal Computer” senilai Rp13,1 juta dan “Belanja Modal Peralatan Komputer” sebesar Rp4 juta. Jika tak ada perbedaan fungsi yang jelas, maka patut dipertanyakan: apakah ini dua kebutuhan berbeda atau hanya satu kebutuhan yang ditulis ulang dengan label lain? Dugaan penggandaan kegiatan tampak terbuka lebar.
Sementara itu, pengadaan bahan bangunan juga tak luput dari kecurigaan. Dua paket berbeda muncul dalam nomenklatur kegiatan, dengan nilai Rp2,37 juta dan Rp20,2 juta. Meskipun peruntukannya ditulis “bahan bangunan dan konstruksi”, tidak ada penjelasan spesifik apakah kegiatan ini merupakan pembangunan gedung baru, renovasi, atau sekadar pengecatan ulang. Dalam ketidakjelasan inilah dugaan markup atau bahkan kegiatan fiktif bisa mencuat.
Yang lebih mencolok adalah pengulangan item alat tulis dan alat kantor. Hampir setiap lembar RUP menyertakan pengadaan alat tulis, kertas, cover, dan bahan cetak semuanya dicantumkan terpisah. Beberapa contohnya termasuk “Belanja Alat Tulis” senilai Rp322 ribu, Rp448 ribu, Rp705 ribu, dan Rp94 ribu. Lalu untuk “Kertas dan Cover” ada yang senilai Rp186 ribu, Rp696 ribu, dan bahkan Rp5,8 juta. Total jika dijumlahkan, belanja alat tulis kantor mencapai angka belasan juta rupiah. Publik tentu boleh bertanya apa memang sebanyak itu alat tulis yang dibutuhkan? Atau ada skenario pengulangan input kegiatan agar terlihat kecil namun tetap lolos dari mekanisme lelang?
Tidak berhenti di sana, L@PAKK juga mencermati anggaran untuk belanja alat listrik sebesar Rp6,3 juta. Tidak dijelaskan apakah ini untuk penggantian jaringan, pembelian alat pendukung listrik, atau hanya sekadar pembelian kabel dan colokan. Dugaan pengadaan tanpa perencanaan teknis sangat mungkin terjadi.
Salah satu pos belanja yang paling besar dan langsung menyita perhatian adalah pembelian kendaraan dinas bermotor sebesar Rp41 juta. Tercantum sebagai “alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas perorangan”, kegiatan ini dibungkus dengan judul yang membingungkan. Tanpa rincian spesifikasi atau tujuan penggunaannya, dugaan pengadaan mengada-ada sangat sulit ditepis.
Begitu pula pada alokasi bahan bakar dan pelumas senilai Rp7,1 juta. Dalam konteks wilayah kecamatan dengan kendaraan operasional yang terbatas, anggaran sebesar ini tampaknya sulit dibenarkan secara logis tanpa bukti pemakaian yang konkret. L@PAKK bahkan menyatakan akan meminta log book penggunaan BBM dari instansi terkait.
Yang tak kalah menarik adalah belanja peralatan olahraga sebesar Rp5,6 juta. Tidak ada satu pun dokumentasi publik tentang kegiatan olahraga resmi yang diselenggarakan kecamatan dalam skala besar. Lalu, siapa yang menggunakan perlengkapan itu? Apakah benar dibeli? Atau lagi-lagi hanya ada di atas kertas?
Nova Hendra menegaskan bahwa pihaknya telah mulai menyusun agenda turun langsung ke lapangan. Beberapa dokumen konfirmasi telah dikirimkan ke pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Jika dari hasil pengecekan ditemukan kejanggalan lanjutan, bukan tidak mungkin akan diteruskan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk laporan resmi.
Investigasi ini bukan semata-mata untuk menyerang personal atau menjatuhkan pihak tertentu. Namun dalam situasi fiskal yang kian ketat, setiap sen dari uang rakyat wajib dikawal dengan tegas. Jangan sampai, atas nama administrasi dan nomenklatur, anggaran publik hanya jadi bancakan segelintir elit birokrasi.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, publik wajib tahu, bertanya, bahkan mencurigai. Dan di tengah tumpukan dokumen pengadaan yang terkesan asal input, mencuat harapan: semoga investigasi ini bukan hanya membuka data, tapi juga membuka mata semua pihak bahwa korupsi bukan lagi soal milyaran, tapi juga permainan kecil-kecil yang dibungkus seolah wajar. Jika tak diawasi, maka kecamatan pun bisa jadi ladang empuk pemborosan. (vit)








