JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menyampaikan kondisi real sumur minyak rakyat tradisional kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di gedung ESDM Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Hal itu disampaikan dalam rapat penting bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar Kementerian ESDM RI yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Rapat yang dihadiri para Menteri, Gubernur dan kepala daerah dari berbagai wilayah penghasil minyak rakyat itu membahas langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di sejumlah daerah, termasuk penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.
Iskandar Al-Farlaky menyampaikan hasil inventarisir Pemkab Aceh Timur terhadap data sumur minyak tradisional Kementerian ESDM sebagai bentuk kesiapan menuju proses legalisasi seperti yang sudah dilaporkan ke Pemerintah Aceh.
“Kita telah menginventarisir sebanyak 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh,” ucap Al-Farlaky.
Lebih lanjut dikatakan bahwa apa yang disampaikan ini adalah bentuk keseriusan Pemkab Aceh Timur dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Bupati Aceh Timur ini dalam kesempatan itu juga menyinggung fakta penting bahwa Aceh Timur pernah mengalami musibah besar akibat pengelolaan sumur minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Sebelumnya Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut puluhan nyawa dan hal itu menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah.
“Kita tidak ingin tragedi serupa terulang, sehingga legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan yang sesuai standar operasional prosedur,” terangnya.
Kemudian Al-Farlaky berharap agar legalisasi itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan energi rakyat yang mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Al-Farlaky tidak lupa menyampaikan bahwa Aceh Timur telah mulai membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan BUMD, untuk mendukung pengelolaan migas yang lebih terstruktur.
“Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa kejelasan skema kelembagaan ini penting agar peran masyarakat bisa terwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
“Maka peran koperasi, BUMD, atau UKM harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan arahan dari Kementerian terkait,” paparnya lagi.
Bupati Aceh Timur juga memberikan apresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM karena telah mengeluarkan regulasi khusus untuk memberi ruang legal kepada pengelolaan sumur minyak rakyat di Indonesia.
“Ini bukti Negara hadir untuk rakyat dan kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” ungkap Al-Farlaky.












