SIMEULUE – Camat Simeulue Barat, Ali Warsaleh menegaskan, rekrutmen Sekretaris Desa (Sekdes) Definitif harus transparan, Sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan Desa.
”Karena itu, pengisian jabatan Sekretaris Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas,” tegas Ali kepada pewarta, Sabtu (04/07/2026).
Ia menambahkan, pengangkatan perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa definitif, mengacu pada Peraturan Bupati Simeulue Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Karena itu, kata dia, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas agar tak tejadi problem saat dilakukan penetapan nantinya.
”Sekali lagi rekrut Sekdes ini harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas” tutupnya.











