SINABANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VS (32).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T. Mayyudi menyampaikan, bahwa penganiayaan tersebut adalah buntut dari keributan di Lapangan Futsal Puskesmas Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Kamis (12/01/2023).
T. Mayyudi menjelaskan, sebelumnya pelaku berinisial JR (30) diketahui beradu mulut dengan suami korban VS di lapangan futsal. Karena merasa belum puas dan terselesaikan, JR mendatangi rumah korban. Pada saat itu juga, korban VS sedang duduk dengan suaminya di teras rumah.
Setiba di rumah korban, JR langsung beradu mulut dengan suami korban. Pada saat itu juga, korban VS melerai pertengkaran itu. Namun, JR langsung melayangkan Tonjokan siluman tepat mengenai wajah korban VS.
“Sesampai di rumah korban, JR ribut dengan suami korban, sehingga dilerai oleh korban. Saat itulah JR langsung memukul korban pada bagian wajah dengan tangannya,” jelas T Mayyudi, Jumat (13/01/2023).
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban VS yang merupakan Ibu Rumah Tangga melaporkan JR ke Mapolres Simeulue.
Saat ini, laporan tersebut sedang diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Simeulue untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.














