Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Curi dan Jual Bentor, Dua Remaja di Banda Aceh Dibekuk Polisi

WhatsApp Image 2025 05 17 at 11.16.45
Pelaku Curi dan Jual Bentor saat diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: HUmas Polraesta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ditangkap oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (16/5/2025) sore. Ia diamankan saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian kepada seorang pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa MH diringkus saat berusaha menjual bentor curian kepada BKN (31), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Pelaku MH diamankan saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR tanpa dokumen resmi. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2024, di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya,” ujar Fadillah.

BACA JUGA:  BEM SI Gruduk Kejagung Agar Tetapakan Tersangka Penyalahgunaan Wewenang Ekspor CPO

Korban dalam kasus ini adalah Ways Al Qurni (26), warga Gampong Mibo, yang kehilangan bentor miliknya saat diparkir dalam kondisi terkunci stang di depan toko tempat usahanya. Esok harinya, bentor tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Fadillah menyebutkan bahwa MH menggunakan bentor tersebut selama lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya memutuskan untuk menjualnya dengan harga Rp1,1 juta kepada BKN.

“Aksi pencurian dilakukan MH bersama rekannya berinisial MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” tambah Fadillah.

Polisi sempat mencari MJ di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil ditemukan. Melalui komunikasi yang dibangun oleh Kanit VI Satreskrim Ipda Nazli Agustiar dengan orang tua MH, pihak keluarga MJ akhirnya menyerahkan MJ secara sukarela ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA:  Komjak Sebut Tak Ada Korupsi Jampidsus Febrie Ardiansya

Kini, kedua pelaku yakni MH dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, BKN sebagai calon pembeli bentor curian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja sama pihak keluarga pelaku dalam membantu penyelesaian kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutup Kompol Fadillah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *