Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, Dua Warga Ramung Jaya Ditangkap

IMG 20220809 WA0006

REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga yang diduga mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38) di kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (9/8/2022).

“Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21). Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto.

Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Setempat.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, di Bener Meriah.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.

BACA JUGA:  Diduga Menyalahgunakan Narkotika, Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Seorang Pemuda

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” Pungkas Indra Novianto.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *