KARO – Dalam upaya menekan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti memerintahkan Unit Intel Kodim untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan perjudian. Operasi ini melibatkan Subdenpom Kabanjahe serta Polres Tanah Karo.
Pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kodim 0205/TK bersama aparat gabungan melakukan penggerebekan di sebuah barak yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba di Kota Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas para pengedar dan pengguna narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Subdenpom Kabanjahe, 5 personel Provos Kodim 0205/TK, 15 anggota Unit Intel Kodim 0205/TK, serta 6 personel dari Polres Tanah Karo.
Saat penyisiran, aparat tidak menemukan pelaku yang tengah menggunakan atau menjual narkoba. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit mesin ikan-ikan, 10 unit sepeda motor yang diduga milik pengguna narkoba, 7 unit ponsel berbagai merek, Uang tunai sebesar Rp 1.590.000, 3 mesin timbangan digital, Plastik klip kecil, dan Receiver CCTV
Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami serahkan seluruh barang bukti ke Polres Tanah Karo agar dapat ditindaklanjuti. Kegiatan patroli semacam ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo,” ujar Lettu Arm Rajiman Girsang pada Jumat (14/2/2025).
Selama operasi berlangsung, situasi tetap kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya razia. Penggerebekan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB dengan hasil yang akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
fjx26z