PESAWARAN – Dana Desa bukanlah sekadar angka yang harus habis dibelanjakan menjelang tutup tahun anggaran. Ia adalah uang publik yang setiap rupiahnya semestinya punya cerita: dibelanjakan untuk apa, berapa jumlahnya, siapa penerimanya, dan yang paling penting, apa manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, ketika muncul lima item pengadaan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan total anggaran mencapai Rp102.250.000, wajar apabila publik kemudian bertanya.
Bukan berarti setiap anggaran besar otomatis bermasalah. Justru sebaliknya, semakin besar nilai anggarannya, semakin penting pula penjelasan yang terbuka dan mudah diperiksa.
Dalam informasi Dana Desa Cipadang Tahun Anggaran 2025, tercatat pengadaan mesin rumput senilai Rp8.250.000, bibit alpukat Rp8.000.000, troli Rp22.500.000, bibit padi Rp45.000.000, serta bibit jagung Rp18.500.000.
Kalau angka-angka tersebut dijumlahkan, totalnya bukan recehan.
Rp102.250.000.
Angka itulah yang kemudian membuat Ketua Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran, Zulhaimi, mempertanyakan kewajaran pengadaan tersebut.
Menurut Zulhaimi, persoalannya bukan sekadar melihat nominal anggaran lalu buru-buru menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Yang justru perlu dilakukan adalah membongkar angka tersebut secara sederhana: barangnya berapa, harga satuannya berapa, spesifikasinya apa, dibeli dari siapa, siapa yang menerima dan di mana barang tersebut digunakan.
“Kalau melihat angka yang tercantum, kami mencurigai ada dugaan mark-up. Tetapi tentu ini harus dibuktikan dengan data pembelian, harga satuan, jumlah barang, serta kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Zulhaimi.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab dalam pengadaan bibit, misalnya, tidak cukup hanya mengatakan bahwa anggarannya Rp45 juta untuk bibit padi atau Rp18,5 juta untuk bibit jagung.
Publik tentu ingin tahu: berapa jumlah bibitnya?
Harga satuannya berapa?
Bibit tersebut untuk lahan seluas apa?
Siapa kelompok penerimanya?
Dan ketika semuanya dibeli, sekarang barangnya berada di mana?
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk tuduhan. Justru merupakan bagian dari kewajaran dalam pengelolaan uang publik.
Sebab kalau semuanya memang sesuai, menjelaskan tentu bukan perkara sulit.
Lima Item, Rp102,25 Juta
Lima kegiatan yang tercatat dalam program peningkatan produksi tanaman pangan tersebut terdiri atas pengadaan mesin rumput Rp8.250.000, bibit alpukat Rp8.000.000, troli Rp22.500.000, bibit padi Rp45.000.000, dan bibit jagung Rp18.500.000.
Totalnya mencapai Rp102.250.000.
Namun angka total tersebut belum otomatis membuktikan adanya kesalahan ataupun mark-up.
Untuk sampai pada kesimpulan, masih diperlukan dokumen pendukung. Mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah dan spesifikasi barang, harga satuan, dokumen pengadaan, nota atau faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima hingga daftar penerima manfaat.
Dengan kata lain, angka dalam sistem atau dokumen anggaran baru merupakan pintu masuk untuk melakukan penelusuran, bukan vonis.
Sebab kalau setiap angka yang terlihat besar langsung dianggap mark-up, maka kita sedang mengganti proses pemeriksaan dengan prasangka.
Padahal, pemeriksaan justru harus bekerja sebaliknya: data diperiksa, barang dicocokkan, harga dibandingkan, kemudian kesimpulan dibuat.
Jangan Cuma Sibuk Menghitung Uang
Dalam konteks pengadaan bibit, persoalan lain yang tak kalah penting adalah kesesuaian jumlah bibit dengan luas lahan.
Misalnya, jika bibit yang dibeli mencapai jumlah tertentu, harus ada penjelasan mengenai lokasi penanaman dan penerima manfaatnya.
Zulhaimi mengatakan transparansi semacam itu penting agar anggaran yang tercatat dalam administrasi benar-benar dapat dilihat manfaatnya di lapangan.
“Kalau bibitnya banyak, harus jelas ditanam di mana. Luas lahannya berapa dan siapa yang menerima. Jangan sampai anggaran sudah besar, tetapi ketika ditelusuri jumlah bibit dan luas lahan tidak sebanding,” ujarnya.
Tentu harga bibit juga tidak bisa dibandingkan secara sembarangan.
Jenis, varietas, ukuran, umur tanaman, kualitas, sertifikasi, biaya distribusi dan kondisi lokasi dapat memengaruhi harga. Karena itu, pembanding yang digunakan haruslah barang dengan spesifikasi yang sejenis.
Hal yang sama berlaku untuk mesin rumput dan troli.
Merek, tipe, kapasitas, spesifikasi, jumlah unit dan penerima manfaat semuanya perlu diperiksa.
Jika ternyata seluruh spesifikasi sesuai, barang tersedia dan harga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka angka tersebut belum cukup untuk disebut mark-up.
Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan yang signifikan antara harga pengadaan dan harga kewajaran untuk barang dengan spesifikasi sama, ditambah ketidaksesuaian jumlah atau penerimaannya, tentu persoalannya menjadi lain dan layak diperiksa lebih lanjut.
Administrasi Jangan Hanya Jadi Pajangan
Pengelolaan keuangan desa pada dasarnya membutuhkan jejak administrasi yang jelas.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan desa dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang antara lain memuat lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan anggaran, tim pelaksana dan Rencana Anggaran Biaya.
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika publik mempertanyakan sebuah pengadaan, jawaban yang paling sehat bukanlah sekadar “sudah sesuai”.
Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa memang sesuai.
Berapa volumenya?
Berapa harga satuannya?
Siapa penyedianya?
Siapa penerimanya?
Di mana barangnya?
Bagaimana proses pembayarannya?
Dan apakah seluruh dokumennya tersedia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya sederhana. Hanya saja, dari pertanyaan sederhana itulah sebuah pengadaan dapat terlihat apakah memang wajar atau justru membutuhkan pemeriksaan lebih dalam.
LMPP Minta Dibuka, Bukan Ditutup-Tutupi
Zulhaimi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam informasi Dana Desa.
LMPP, kata dia, mendorong pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami meminta pemerintah desa terbuka. Kalau memang semua sesuai, tunjukkan dokumennya. Berapa jumlah bibitnya, harga satuannya berapa, siapa penyedianya, siapa penerimanya, dan di mana lahannya. Kalau semua lengkap dan sesuai, tentu masyarakat bisa melihat bahwa kegiatan tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sikap seperti ini semestinya tidak perlu dianggap sebagai ancaman.
Dalam pemerintahan yang menggunakan uang masyarakat, keterbukaan justru merupakan cara paling sederhana untuk menghindari prasangka.
Sebab sering kali masalah bukan muncul karena sebuah kegiatan benar-benar bermasalah, tetapi karena informasi yang tersedia terlalu sedikit sehingga publik dipaksa menebak-nebak.
Dan kalau publik sudah mulai menebak, tentu lebih baik pemerintah desa menjawab dengan dokumen daripada membiarkan dugaan berkembang menjadi kesimpulan liar.
Jangan Mendahului Pemeriksaan
Pada akhirnya, dugaan ketidakwajaran yang disampaikan LMPP Kabupaten Pesawaran masih sebatas dugaan.
Belum dapat disebut sebagai fakta hukum.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, dokumen pengadaan, harga satuan, volume barang, penerima manfaat dan kondisi fisik di lapangan.
Pemerintah Desa Cipadang juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai lima item pengadaan dengan total Rp102.250.000 tersebut.
Di titik inilah prinsip keberimbangan menjadi penting.
Kritik masyarakat sipil perlu didengar. Pemerintah desa juga perlu diberi kesempatan menjelaskan. Sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab Dana Desa bukan lomba siapa paling cepat menghabiskan anggaran.
Yang lebih penting adalah apakah uang tersebut benar-benar berubah menjadi manfaat.
Kalau dokumennya lengkap, barangnya ada, jumlahnya sesuai, harga wajarnya dapat dijelaskan, penerima manfaatnya jelas dan programnya memang dibutuhkan masyarakat, maka Rp102,25 juta tersebut memiliki alasan untuk dipertanggungjawabkan.
Tetapi jika setelah dibuka satu per satu ternyata terdapat ketidaksesuaian, maka mekanisme pengawasan dan pemeriksaan tentu harus berjalan.
Karena dalam urusan uang rakyat, pertanyaan publik bukan musuh.
Yang menjadi masalah justru ketika pertanyaan sederhana tentang uang masyarakat tidak mendapatkan jawaban yang sederhana pula. ( Davit )
(Redaksi)








