Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dinkopumdag Brebes Larang Peredaran Bawang Bombai Mini di Seluruh Pasar Tradisional

IMG 20260504 WA0013
Kepala Dinkopumdag Brebes Khaerul Abidin bersama Kepala Bidang Perdagangan Agung Tirto Kumara.(Foto hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peredaran bawang bombai berukuran mini di seluruh pasar tradisional wilayah setempat. Kebijakan ini ditetapkan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 015/Kpts/S.130/D/12/R2017 yang mengatur standar karakteristik bawang bombai yang diizinkan untuk diimpor ke Indonesia.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, bawang bombai yang berdiameter kurang dari 5 sentimeter tidak boleh lagi diperjualbelikan maupun diedarkan. Aturan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup pasar induk hingga pasar kecamatan yang tersebar di 17 wilayah Kabupaten Brebes.

Kepala Dinkopumdag Brebes Khaerul Abidin, didampingi Kepala Bidang Perdagangan Agung Tirto Kumara, menyampaikan hal tersebut kepada awak media hariandaerah.com, pada Senin (04/05/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil tanpa pertimbangan, melainkan sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang telah muncul di lapangan selama ini.

Menurutnya, peredaran bawang bombai ukuran kecil yang sebagian besar berasal dari pasokan impor telah memicu dua persoalan utama. Pertama, harganya yang relatif lebih murah menciptakan persaingan tidak sehat, sehingga menekan nilai jual produk lokal. Kedua, muncul keraguan masyarakat terkait standar kualitas dan sistem pengawasan yang diterapkan pada produk impor tersebut.

BACA JUGA:  Plt Asisten II Sekda Aceh Buka Acara RAD-PG: Fokus Kemandirian Pangan

“Selama ini banyak beredar bawang bombai mini dari luar negeri. Selain merugikan petani lokal, standar kualitasnya juga tidak selalu sama dengan ketentuan yang kita harapkan. Oleh karena itu, dengan membatasi ukuran minimal 5 cm, kami pastikan produk yang beredar memenuhi syarat layak edar dan layak konsumsi,” jelas Khaerul.

Batasan ukuran tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pasar, baik untuk keperluan rumah tangga maupun pelaku usaha kuliner. Di balik kebijakan ini juga terdapat misi melindungi mata pencaharian petani dan pedagang lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perdagangan.

Selain aspek ekonomi, aturan ini juga bertujuan menjamin keamanan pangan. Standar ukuran yang jelas memudahkan proses pengawasan mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi, sehingga risiko beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat dihindari.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan ini. Mari kita jaga bersama ketertiban sistem perdagangan di daerah kita,” ajaknya.

BACA JUGA:  Relawan Terus Deklarasi Dukung Andra Soni - Dimyati di Pilgub Banten

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Dinkopumdag membentuk tim pengawas yang akan melakukan pengecekan rutin di berbagai titik perdagangan. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan tindakan mulai dari peringatan hingga sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Pemerintah daerah juga membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya langsung ke petugas pasar atau kantor Dinkopumdag untuk ditindaklanjuti.

“Keberhasilan aturan ini butuh dukungan semua pihak. Jika kita patuh bersama, pasar akan lebih tertib, kualitas produk terjamin, dan ekonomi daerah tumbuh lebih sehat,” pungkas Khaerul.

Diharapkan, dengan diterapkannya kebijakan ini, pasar tradisional Brebes tetap menjadi tempat transaksi yang nyaman, aman, dan menguntungkan bagi seluruh elemen, baik penjual maupun pembeli.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *