Subulussalam – Beredar informasi diduga Wartawan dari Aceh Tengah diancam akan dibunuh, salah satu oknum kontraktor pengerjaan Proyek pasar di Aceh Tengah.
Soal kasus pengancaman kepada Wartawan itu, harus segera di Proses. Agar, dapat mengetahui motif dan maksud ancaman tersebut.
“Agar kita mengetahui apa motif, maksud dan tujuan ancaman tersebut?,” Kata maharuddin S kepada sejumlah awak media, Sabtu (12/11/2022).
Dijelaskan, kalaupun terdapat sengketa dalam berita yang ditulis oleh Wartawan, sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Menurut Maharuddin, Wartawan dilindungi oleh UUD Pers tahun 1999. Tidak boleh diancam atau pun dikriminalisasi terhadap Pers. Pers berperan dalam keterbukaan informasi (KIP) begitu juga perannya dalam Kemerdekaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Maharuddin sangat kecewa perilaku oknum kontraktor yang mengancam salah satu Wartawan media massa Harian Rakyat Aceh bersama istrinya yang diduga diancam akan di bunuh.
“Saya sangat kecewa dengan Kontraktor tersebut, ancaman yang diduga akan dibunuh ini menuang Hati Para jurnalistik di Indonesia,” imbuhnya.
Maka dari itu, Maharuddin ketua DPC AWNI Kota Subulussalam meminta Polres Aceh Tengah untuk mengusut kasus pengancaman tersebut agar tidak terjadi kasus kriminalisasi terhadap jurnalistik.
“Saya meminta Polres Aceh Tengah untuk mengusut dugaan ancaman akan dibunuh yang menimpa saudara dan rekan jurnalis di Aceh Tengah,” pungkasnya.














