Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

DPRA Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jika Dihambat, Pengangguran dan Kriminalitas Meningkat

DPRA Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jika Dihambat, Pengangguran dan Kriminalitas Meningkat IMG 20240912 205434
Anggota DPR Aceh, Iskndar Usman Al Farlaky yang juga Ketua Komisi I DPRA. (Foto:hariandaerah.com/Dok)

ACEH TIMUR – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur jangan dihambat, karena akan membuat angka pengangguran dan kriminalitas meningkat, Kamis (12/09/2024).

Politisi muda Partai Aceh ini juga mengatakan kepada wartawan hariandaerah.com bahwa pihaknya di DPRA sudah mengusulkan Qanun minyak tambang rakyat karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

“Sangat banyak yang bergantung rezeki dari pengeboran minyak ini,” ucap Iskandar Al Farlaky, Kamis (12/09/2024) via selluler.

BACA JUGA:  Anggota DPR Aceh, Edo Siap Menangkan Mualem - Dek Fad

Ia meminta semua pihak untuk Arif dan bijaksana soal pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

“Tidak hanya para penambang yang mendapat rezeki dari pengeboran minyak, namun warga yang disebut “tukang leles” juga mendapatkan syafaat untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing,” sambungnya lagi.

Iskandar Al Farlaky merasa khawatir jika hal ini dihambat, maka pengangguran akan bertambah dan angka kriminal juga bisa meningkat. “Saya ajak kita semua untuk berpikir bagaimana mancari jalan keluar terbaik, agar rakyat kita bisa mencari nafkah, tidak terancam kelaparan,” ujar Iskandar.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Kembali Raih Penghargaan WTP ke-8

Al-Farlaky juga mengatakan, ia sendiri sudah berusaha berjuang agar tambang minyak rakyat tersebut menjadi legal, termasuk mengusulkan Qanun Tambang Rakyat yang saat ini sedang berproses di DPRA.

“Qanun ini sudah saya cek di Komisi 3 sedang harmonisasi dengan catatan yang diberikan kementerian terkait,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com