Hariandaerah.com JAKARTA – Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI tidak menghalangi agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp. 138 milyar, dengan menindaklanjuti pengaduan ke tahap penyelidikan dalam pekan depan.
“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK”, ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesiq Police Watch (IPW) dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024) saat menyambangi Gedung KPK.
Sugeng Teguh Santoso, SH mendatangi gedung KPK usai pekan lalu seorang staf komisi anti rasuah itu menghubungi dirinya. Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi. Uang sebesar Rp. 138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp. 97 milyar (25,9%). Kedua, cluster supervisor dengan niai sebesar Rp. 26.171.325.000,- (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp. 14,955 milyar (4%).