Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPK Siap Tindaklanjuti Fakta Sidang, Bidik Pejabat Kemendag dan BPOM

IMG 20241011 205232
Keterangan foto : Gedung KPK, Senin (14/10/2024) (hariandaerah.com/Jumri)

Hariandaerah.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terbuka peluang untuk dikembangkan kepada pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang tersebut terbuka bila penyidik lembaga antirasuah itu menemukan kecukupan alat bukti.

“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan peluang tersebut terbuka karena saat ini KPK masih melakukan penyidikan untuk seorang tersangka kasus Bea Cukai yang belum dilimpahkan ke penuntutan atau tahap II, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Di sisi lain, dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis lebih lanjut fakta-fakta persidangan kasus Bea Cukai untuk terdakwa dari pihak pemberi dugaan suap atau PT Blueray Cargo.

“Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” katanya.

BACA JUGA:  Payah, Sindikat Narkotika Internasional Lolos dari Hukuman Mati di Sulteng

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Permohonan Syarat Usia Alternatif Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Di MK

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Pada tanggal yang sama, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri dalam persidangan. Dalam BAP itu, John Field menugaskan Andri untuk memberikan sejumlah uang kepada seorang deputi dan direktur di BPOM, dan empat orang pejabat Kemendag yaitu Aldison, Ronald, Michael, dan Rangga.

Sebelumnya Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir Merespons fakta yang terungkap, memberikan peringatan tegas. Menurutnya, keterangan yang terungkap di persidangan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sangat kuat.

“Kami mendesak KPK segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas kebenaran dugaan ini. Jangan biarkan nama yang sudah disebutkan hanya berhenti di ruang sidang tanpa tindak lanjut,” tegas Mukhsin Nasir pada Sabtu (13/6/2026).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *