BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.
“IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu (25/1/2023).
Ia menyampaikan, bahwa jabatan Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permohonan dari KPK RI ke Polri.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.
“Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” ujar Joko.
Sebelumnya, DPO KPK berinisial Izil Azhar alias Ayah Merin ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.













