PRINGSEWU – Aktivitas alat berat di aliran Sungai Way Napal, Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak transparan. Sejak Senin (27/10/2025), satu unit alat berat jenis excavator terlihat mulai melakukan pengerukan di sungai tersebut tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.
Dari pantauan di lapangan, suasana di sekitar Sungai Way Napal tampak lengang. Sebuah alat berat berwarna kuning terlihat berada di tepi tanggul, meninggalkan jejak galian tanah yang masih basah dan tumpukan lumpur di sisi jalur irigasi. Air sungai tampak keruh kecokelatan, menandakan aktivitas pengerukan baru saja dilakukan. Tidak tampak papan nama proyek atau tanda kegiatan resmi lainnya di sekitar area pekerjaan.
Warga sekitar menyebut, kegiatan itu diduga merupakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi, namun tidak ada kejelasan mengenai asal-usul proyek maupun instansi pelaksana yang bertanggung jawab.
“Baru hari ini alat berat itu turun dan langsung bekerja di sungai Way Napal. Dari warga, kami dengar katanya pekerjaan irigasi, tapi tidak tahu dari instansi mana. Soalnya tidak ada papan informasi proyek di lokasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya. Ia menduga pekerjaan tersebut berasal dari Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA) Provinsi Lampung, mengingat Instansi ini memiliki kewenangan dalam mengelola dan memelihara infrastruktur sumber daya air di tingkat provinsi.
“Informasinya sih dari PSDA Provinsi Lampung, tapi belum jelas. Tidak ada papan kegiatan, jadi masyarakat hanya bisa menebak-nebak,” ujar warga itu menambahkan.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi menjadi hal yang patut dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Papan tersebut harus memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama penyedia jasa. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi publik dan akuntabilitas agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mengetahui setiap kegiatan pembangunan di lingkungannya. Ketiadaan papan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung maupun pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu terkait kegiatan yang diduga rehabilitasi jaringan irigasi di Sungai Way Napal tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, agar tidak muncul dugaan adanya proyek “siluman” yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. ( Tim )








