Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Ma’arif Banyumas, Komisi lV DPRD Pringsewu Perihatin

images 22
Gedung kantor DPRD kabupaten Pringsewu. (Ist)

PRINGSEWU – Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pringsewu Hj. Mastuah, Amd, Keb, mengaku prihatin atas ijazah alumni murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif Banyumas kabupaten Pringsewu, Selasa (30/1/24).

Ini disampaikannya menyusul informasi penahanan ijazah sejumlah siswa diduga dilakukan oleh SMK Ma’arif Banyumas..

Mastuah mengatakan, SMK merupakan kewenangan dari provinsi.  Namun, sebagai tokoh masyarakat, juga wakil rakyat, dirinya mempunyai hak untuk berkomentar.

BACA JUGA:  Abaikan Nasib Masyarakat Adat Lampung, Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Menurutnya, dengan menahan ijazah sama dengan melanggar hak asasi manusia.

Disamping itu, anak akan sulit melanjutkan jenjang pendidikan, mengurus beasiswa, dan juga melamar kerja.

” SMK itu kan wewenangnya ada di provinsi. kiita juga sebagai warga Pringsewu ya jadi prihatin kalau ada hal seperti itu, “tutur Mastuah.

BACA JUGA:  Segera Lengkapi Berkas Perkara, Polda Aceh Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

” Tapi kita selaku tokoh masyarakat Wakil Rakyat ya gak apa-apa berkomentar untuk hal ini gitu kan, “sambungnya. (Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *