BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh segera melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017 lalu senilai Rp22,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH., S.I.K., M.Si., mengatakan, kelengkapan berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum saat perkara dinyatakan P12.
“Penyidik saat ini masih bekerja melengkapi berkas P19 berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Jika kelengkapan berkas ini sudah selesai, maka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Winardy, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut Winardy menyampaikan, dalam melengkapi berkas tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan seperti dikalangan mahasiswa yang menerima beasiswa serta beberapa ahli di antaranya ahli hukum dan ahli perbendaharaan negara.
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani dikarenakan banyaknya penerima beasiswa yang dimintai keterangan, karena jumlah saksi yang diperiksa mencapai 803 orang dari 829 mahasiswa penerima beasiswa,” ujar Winardy.
Kendati demikian, Winardy menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dilakukan ratusan penerima itu tidak memenuhi syarat. Kemudian dalam proses rekrutmennya juga terdapat banyak penerima beasiswa tersebut tidak melampirkan persyaratan yang lengkap.
“Didugaan koordinator lapangan yang merekrut penerima meminta uang beasiswa tersebut dari penerima, sehingga dana bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Aceh itu tidak utuh diterima penerima,” tuturnya.
Kemudian Winardy menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi beasiswa ini, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka, yakni, yang berinisial FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, dan SL.
“Kemudian RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa,” jelas Winardy.














