Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Pencemaran Krueng Trang, Apel Green Aceh Desak Aparat Selidiki

Apel green Aceh
Aliansi Peduli Lingkungan Green Aceh Saat Meninjau Lokasi Yang Diduga Terjadi Pencemaran Air Sungai/ Krueng Trang Oleh Limbah Perusahaan Sawit, Rabu (13/9/2023) (Foto: hariandaerah.com/H/IM).

NAGAN RAYA – Aliansi Peduli Lingkungan (Apel) Green Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pencemaran air sungai/ Krueng Trang oleh limbah perusahaan sawit milik PT Beurata Subur Persada (BSP) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Apel Green Aceh Rahmad Syukur, menyampaikan, instansi di daerah harus segera tanggap dan membuka ke publik hasil uji sampel air sungai yang pernah di ambil untuk uji laboratorium.

“Kita mendesak instansi terkait di daerah untuk menindak lanjuti, segera menyurati pihak kepolisian dan Kementrian LHK untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Rahmad, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:  Tak Terelakan, Seorang Pelajar Terlindas Truk Tronton di Peureulak Meninggal Dunia

Sebelumnya, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya sudah turun langsung kondisi air sungai/ Krueng Trang di Desa Babah Dua, Kecamatan Radu Raya.

Apapun hasilnya kata Rahmad Syukur, harus segera menyurati kepolisian dan juga Gakkum  KLHK  untuk menindak lanjuti terhadap dugaan pencemaran tersebut agar kepercayaan publik tidak hilang terhadap pemerintah.

“Serta menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya untuk meminta hasil  Lab dan juga meminta Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup pada perusahan tersebut apakah sudah menjalankan PMKS,” ujar Rahmad Syukur.

Ia menjelaskan, kondisi perubahan warna air menjadi hitam pekat air sungai Krueng Trang sudah sering, tapi selama ini tidak ada keseriusan terhadap permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Padahal, kata Syukur, dampak yang ditimbulkan sangat besar baik terhadap biota sungai maupun masyarakat di sekitarnya.

“Karena itu kami mendesak pemerintah  harus lebih tegas dalam menyikapi permasalahan ini,” ucap Syukur.

Ia juga mengatakan, peninjauan yang dilakukan oleh Tim DPMPTSP jangan hanya seremonial atau didiamkan, tetapi harus ada tindak lanjut yang tepat dan jelas.

“Kalau bisa ada perjanjian tertulis tentang permasalahan tersebut, jika mengulangi kejadian yang sama maka siap untuk di berikan sanksi baik pidana maupun sanksi administrasi agar mereka lebih teliti lagi dalam melakukan pengelolaan limbah cair,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *