Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kasus Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Merupakan TPPM

Aceh
Dirreskrimum Polda Aceh, Ade Harianto (kanan) Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto (kiri) saat konferensi pers Kasus Etnis Rohingya. (Foto: hariandaerah.com/Jbr/H).

BANDA ACEH — Kasus ditemukannya etnis Rohingya sekitar 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dipastikan sebagai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kepastian ini diperoleh setelah tiga tersangka berinisial F (35), A (33), dan I (32) ditangkap. Selain itu, delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang perempuan di dekat pelabuhan Labuhan Haji pada Kamis, 17 Oktober. Sehari kemudian, masyarakat melaporkan adanya sebuah kapal yang terombang-ambing sekitar 4 mil dari pantai Labuhan Haji.

“Kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat di perairan Labuhan Haji. Keesokan harinya, ada laporan mengenai sebuah kapal yang terombang-ambing sekitar 4 mil dari pantai. Setelah diselidiki, di dalam kapal tersebut ditemukan 150 etnis Rohingya, tiga di antaranya sudah meninggal,” ujar Joko dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:  Jelang Sahur, Seorang Ibu Muda di Langsa Jadi Korban Perampokan

Menurut Joko, etnis Rohingya ini diketahui berangkat pada 9-12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar menuju Laut Andaman. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke perairan Labuhan Haji pada 13 Oktober 2024.

“Etnis Rohingya ini dibawa oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik warga Labuhan Haji untuk didaratkan. Kapal tersebut dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Aceh, Ade Harianto, menambahkan bahwa kapal tersebut dimiliki oleh seorang warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya ini tiba di perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dipindahkan dari Laut Andaman.

Selain itu, ada indikasi bahwa para imigran membayar sejumlah uang untuk keberangkatan mereka ke Malaysia dan negara lain. Dari total 216 orang, 50 di antaranya diduga telah berhasil mencapai Pekanbaru dengan membayar Rp 20 juta, namun baru setengah dari jumlah tersebut yang dibayarkan.

BACA JUGA:  Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Aceh Timur Direlokasi ke Hutan Lindung Langsa

“Dari informasi yang kami peroleh, etnis Rohingya ini diangkut dari Laut Andaman menuju daratan, yang memperkuat dugaan bahwa ini adalah tindak pidana penyelundupan manusia,” jelas Ade.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan, sementara penanganan terhadap etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan Imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Ade juga berharap agar tidak ada lagi jaringan nelayan yang terlibat dalam penyelundupan manusia, mengingat sanksi hukum yang diterapkan sangat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *