KARO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiga Panah, Polres Tanah Karo, diduga membiarkan praktik judi dadu yang berlangsung di perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah bangunan biru yang diduga milik TS.
Kegiatan judi ini, yang kabarnya telah berlangsung selama beberapa minggu, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kami tidak tahu pasti kenapa polisi tidak bertindak tegas terhadap aktivitas judi itu, padahal sudah berjalan beberapa minggu. Kabarnya, panitianya bermarga Simarmata dari Kabupaten Dairi, mungkin ada ‘setoran’,” ujar seorang warga bermarga Munte (50).
Menurutnya, para pemain tidak hanya berasal dari daerah setempat, tetapi juga dari luar kabupaten.
“Taruhannya besar, bukan kecil-kecil. Jangan salah, ada yang mencapai jutaan rupiah,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (21/10/2024), Kapolsek Tiga Panah AKP Mourist GH Sinaga belum merespons. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.