Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengeluarkan surat edaran terkait lokasi pemotongan ternak untuk perayaan Meugang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah.
Edaran ini bertujuan memastikan proses penyembelihan hewan berjalan tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam surat bernomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025, Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos, M.S.P., menetapkan sejumlah lokasi resmi pemotongan ternak di setiap kecamatan.
Adapun lokasi pemotongan ternak untuk daging Meugang tersebut yakni, untuk Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa berlokasi di lokasi bantaran Sungai Kering Berkah Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie.
Untuk Kecamatan Tangan-Tangan di pusat Pasar Tanjung Bunga, Kecamatan Setia di Pasar Setia Desa Lhang.
Sementara untuk Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil ditentukan di Lapangan Bola Kaki Desa Seunelop Kecamatan Manggeng.
Bagi masyarakat Kecamatan Kuala Batee dan membeli daging Meugang di bantaran Sungai Desa Krueng Panto dan Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Babahrot.
Surat edaran ini ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Abdya dengan tembusan kepada Forkopimda, Ketua MPU, dan Ketua MAA Abdya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kebersihan pelaksanaan tradisi Meugang di daerah tersebut.








