Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Efek Perwal, Walikota dan DPRK Langsa Kena Sanksi Tidak Dibayar Gaji

IMG 20250226 111349
Kantor BPKD Kota Langsa di lingkungan gedung Cakra Donya Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Walikota Langsa dan anggota DPRK Langsa terancam tidak dibayarkan gaji. Ini merupakan efek dari tidak adanya kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif terhadap APBK Langsa Tahun 2025.

Gaji Walikota dan DPRK Langsa terancam tidak dibayar ini terkait dengan belum selesainya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2025 sehingga APBK ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwal) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah merampungkan perbaikan Perwal Kota Langsa sesuai Berita Acara Ke-II Pembahasan dengan Provinsi dan hari selasa (25/02/2025) adalah deadlinenya. Sehingga harus ke Banda Aceh untuk menyampaikan ulang perbaikan Rancangan Perwal tersebut kepada pihak Pemerintahan Aceh.

“Selanjutnya akan di cek kembali kesesuaiannya dengan Hasil BAP Provinsi yang mengambil peran DPRK Langsa. Tahap  berikutnya adalah fasilitasi secara Zoom Meeting dengan Pihak Kemendagri dan Kemenkeu,” ucap Kepala BPKD kepada hariandaerah.com, Rabu (26/02/2025).

BACA JUGA:  Pj Sekda Tinjau Pengerjaan Venue PON XXI di Sabang

Sedangkan untuk tahap akhir adalah Penetapan Pengesahan oleh Gubernur Aceh terhadap APBK Langsa Tahun 2025 melalui Perkada atau Perwal.

Khairul Ichsan menerangkan, kalau hari ini diterima dan tahapan seperti tadi terpenuhi semua, maka APBK Kota Langsa 2025 diperkirakan akan mulai di jalankan pada pertengahan Bulan Maret 2025.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan bahwa BPKA Provinsi Aceh mengatakan bahwa seharusnya gaji anggota DPRK Langsa dan Walikota Langsa tidak dibayarkan, karena sesuai UU 23 Tahun 2014 terkait tidak tercapainya Kesepakatan penyusunan APBD.

“Sanksinya adalah tidak dibayarkan gaji selama 6 bulan. Bukan mulai Maret 2025 tidak akan dibayarkan,” sebutnya lagi.

Pihak Provinsi Aceh memberikan arahan agar Pemko Langsa untuk berkonsultasi secara bersama-sama ataupun masing-masing ke Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi tersebut, Apakah Kota Langsa akan kena sanksi sesuai UU atau ada pengecualian.

BACA JUGA:  Pimpinan BSI Langsa Kurang Kooperatif: Koordinasi ke Rapian dan Persatuan Wartawan Langsa

Ia kemudian mengatakan, jika Kota Langsa baru pertama ini mengalami hal seperti itu. Sedangkan untuk bulan 1 dan 2 Tahun 2025 sudah kita bayarkan gaji tersebut. Sementara, penganggaran gaji ini masih ada di BPKD Kota Langsa.

“Jadi bukan mulai Maret Tahun 2025 tidak dibayarkan gaji. Namun diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu sehingga lebih jelas permasalahan yang ada, apakah bisa dibayarkan atau tidak,” ujarnya.

“Sanksi atas terlambatnya pembahasan anggaran APBK Langsa oleh DPRK, berdampak kepada Walikota walaupun Pemko Langsa sudah mengusulkan APBK ke DPRK Langsa sesuai jadwal,” tandas Khairul Ichsan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *