Aceh Barat Daya – Harapan ribuan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendapatkan lahan pengelolaan kembali menemukan titik terang.
Sedikitnya 2.000 hektar lebih lahan di kawasan Babahrot rencananya akan dibebaskan dan dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Rencana tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat DPRK Abdya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, bersama jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie.
Turut hadir dalam rapat itu Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau lebih dikenal Panglima Do, Panglima Daerah I, II, III, para Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah mantan kombatan GAM dari berbagai wilayah Abdya.
Dalam rapat tersebut, Mus Seudong menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud berada di kawasan kilometer 7 Jalan Babahrot–Trangon.
Statusnya lahan tersebut saat ini masih hutan lindung (HL), namun akan dialihkan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Nantinya, lahan ini akan diperuntukkan bagi eks kombatan GAM, korban konflik, serta mantan tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol).
“Insyaallah pihak terkait akan melakukan survei ke lokasi pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 mendatang. Luas lahan yang akan disurvei mencapai dua ribu hektar lebih,” ungkap Mus Seudong yang juga tercatat sebagai penasehat Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba.
Menurutnya, keberadaan HKm ini nantinya tidak hanya akan menjawab kebutuhan mantan kombatan dan korban konflik terhadap lahan, tetapi juga menjadi upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar, menuturkan bahwa perjuangan pembebasan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Upaya ini kerap menemui jalan buntu, terutama karena status lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Alhamdulillah, melalui KTH Seudong Rimba, pengurusan ini nampaknya lebih mudah. Dalam beberapa hari ke depan tim survei akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melihat kondisinya,” kata Syukramizar.
Ia menegaskan, KTH Seudong Rimba menjadi wadah strategis bagi petani untuk mengelola usaha di bidang kehutanan. Tidak hanya sebatas menggarap lahan, KTH juga berperan menjaga kelestarian hutan dengan menanam berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomis, seperti durian dan nangka.
“Tujuan KTH adalah menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan adanya KTH Seudong Rimba ini, kita berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Rencana perubahan status hutan lindung menjadi HKm ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Syukramizar menjelaskan, pengurusan lahan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam regulasi tersebut, terdapat lima skema pengelolaan perhutanan sosial, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), serta Kemitraan.
“Jika ini terwujud, maka pengelolaan perhutanan sosial akan berkelanjutan. Selain menjadi solusi bagi eks kombatan GAM dan korban konflik, lahan ini juga bisa memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurahman Unit atau yang sering disapa Panglima Do, mengingatkan seluruh eks kombatan GAM agar tetap kompak mendukung perjuangan pembebasan lahan ini.
“Semoga ini menjadi atensi kita bersama. Mudah-mudahan perjuangan ini tidak sia-sia. Harus dijaga. Tetap kompak dan bersatu padu sehingga cita-cita bisa menyejahterakan anak syuhada bisa terwujud seperti yang kita harapkan bersama,” pesan Panglima Do.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya penting bagi eks kombatan, tetapi juga bagi generasi penerus yang berhak menikmati hasil perdamaian di Aceh.
Sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, banyak eks kombatan GAM yang mengharapkan adanya kepastian akses terhadap lahan sebagai bagian dari reintegrasi pascakonflik.
Meski beberapa program sudah berjalan, persoalan tanah kerap menjadi kendala serius di berbagai daerah, termasuk di Abdya.
Dengan rencana pengalihan status hutan lindung di Babahrot menjadi HKm, harapan tersebut kembali terbuka.
Selain memberikan ruang bagi eks kombatan untuk berusaha, pengelolaan berbasis perhutanan sosial diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kalau semua pihak mendukung, insyaallah ini akan menjadi babak baru. Kita bisa belajar dari pengalaman masa lalu bahwa kesejahteraan dan kelestarian harus berjalan beriringan,” pungkas Syukramizar.
Sebagai pimpinan rapat, Mus Seudong menegaskan bahwa DPRK Abdya siap memfasilitasi proses koordinasi antara KPA, BKPH, dan KTH Seudong Rimba.
Menurutnya, persoalan lahan ini tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Kita akan kawal bersama-sama. Harapan kita, survei dan pengurusan lahan ini bisa segera selesai. Dengan begitu, eks kombatan dan masyarakat lainnya bisa segera menikmati hasil perjuangan panjang ini,” tegasnya.
Rencana pengalihan status hutan lindung di Babahrot menjadi HKm seluas lebih dari 2.000 hektar bukan hanya sekadar janji politik, melainkan harapan nyata yang mulai menemukan jalannya.
Dukungan dari DPRK Abdya, BKPH Blangpidie, KPA, hingga KTH Seudong Rimba menjadi modal penting agar program ini dapat segera terealisasi.
Jika benar-benar terwujud, langkah ini tidak hanya akan memberi lahan untuk eks kombatan GAM, korban konflik, dan Tapol/Napol, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan.













