Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

GASTA Desak Kejati Perintahkan Penyidik Polda Limpahkan Kembali Berkas Kasus Beasiswa

WhatsApp Image 2025 02 27 at 16.25.08
Koordinator GASTA, Isra Fu'addi. (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp22,3 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh, hanya dua orang yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan telah menjalani proses persidangan.

Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Gerakan Aktivis Kota (GASTA). Koordinator GASTA, Isra Fu’addi, mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sembilan tersangka lainnya yang belum disidangkan.

“Kami mempertanyakan status sembilan tersangka lainnya. Mengapa hanya dua orang yang berkasnya diterima kejaksaan dan telah diproses di pengadilan?” ujar Isra, Kamis (27/2/2025).

Menurut Isra, berdasarkan hasil penelusuran ke penyidik Polda Aceh, berkas perkara sembilan tersangka lainnya telah empat kali diserahkan ke kejaksaan, namun selalu dikembalikan dengan status P-19 untuk perbaikan.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

“Kami mendesak Kejati Aceh untuk memerintahkan penyidik Polda Aceh agar segera melimpahkan kembali berkas perkara sembilan tersangka lainnya. Mereka memiliki peran yang sama, dan hal itu terbukti dalam persidangan dua tersangka sebelumnya. Jangan bermain-main dengan kasus ini, karena telah merugikan ratusan mahasiswa Aceh. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi beasiswa ini. Terdakwa Dedy Safrizal dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Dedy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

Sementara itu, terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *