Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Usut Dugaan Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

Usut Dugaan Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang IMG 20250210 WA0069
Keterangan Poto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Februari 2025

TANGERANGKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sore.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti – bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” terang Doni Saputra kepada wartawan.

BACA JUGA:  Menjaga Ekosistem, Pemkab Tangerang Tanam Mangrove dan Tebar Mimi di Ketapang Urban Aquaculture

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang- undangan.

Serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, diduga melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Muhamad Rapiudin Akbar Merespon Usulan Musrenbang Kecamatan Sukadiri 

“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” terang Doni.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *