Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Hadapi Pemilu 2024, IKADIN Aceh Ikut Bimtek PHPU yang Digelar MK di Bogor

Ikadin
Peserta Bimtek dari DPW IKADIN Aceh, Sahputra, SH. (Foto: hariandaerah.com/K).

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh, kirimkan dua peserta perwakilan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 26 Oktober 2023 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Ketua DPD Ikadin Aceh, Safaruddin, S.H., M.H. menyebutkan, dua peserta yang diikut sertakan bimtek tersebut adalah Sahputra, S.H., yang merupakan pengurus Ikadin Aceh dan juga merupakan Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya dan Syarifuddin, S.H., Pengurus Ikadin Aceh.

Menurutnya, saat berlangsung Pilkada, biasanya berpotensi muncul masalah hukum. Menghadapi kemungkinan ini oleh karena itu, kita bersiap dengan mengikuti bimbingan teknis penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum, yakni pemilihan

anggota Legislatif DPR dan DPRK Provinsi/Kabupaten/Kota, pemilihan kepala daerah serta pemilihan Presiden dan wakil Presiden, tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  ASPIRA Aceh Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Bustami-Tu Sop di Pilkada Gubernur Aceh 2024

Safaruddin berharap, kegiatan ini dapat menjadi modal pembekalan diri sebagai pengacara untuk advokasi dalam mengawal pemilu 2024.

“Agar hasil pemilu sebagai pesta rakyat ini dapat berjalan dengan suka cita, riang gembira, dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.”ujar safaruddin.

Selanjutnya, para peserta yang di kirimkan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh Sahputra mengatakan, dalam mengikuti Bimtek yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan diberikan materi antara lain mengenai hukum acara PHPU Tahun 2024, pengaturan PHPU Tahun 2024, sistem elektronik penanganan perkara, mekanisme beracara penanganan perkara di MK dan lain-lain.

Kemudian, lanjut Sahputra, sesi pertama bimtek, Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. dan Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA memberikan materi mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024.

Dia menjelaskan, kesalah-kesalan yang biasa didapati dalam permohonan pemohon ke MK sehingga hal tersebut menjadi perhatian yang harus betul-betul diperhatikan agar permohonannya dapat dikabulkan.

BACA JUGA:  Peringati HUT Ke-26, DWP Brebes Serahkan Bantuan Alat Tulis Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu

“Sahputra menambahkan, ada ratusan Advokat atau pengacara se-indonesia hadir mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang perselisihan hasil pemilu menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tutur Sahputra.

Sementara itu, dalam sambutannya, Hakim Makamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams, menyampaikan, menghadapi perselisihan tersebut peserta pemilu terdiri dari rekan – rekan Advokat. Kedepan, para peserta yang terdiri dari para advokat yang hadir hari ini harus mempersiapkan diri dari sekarang mengahdapi Pemilu 2024 mendatang.

“Terakhir, lanjut Wahiduddin Adams, jika ketika terjadi perselisihan baru mengajak advokat untuk penyelesai itu akan sedikit kesulitan karena dalam pengajuan permohanan selain waktunya singkat juga membutuhkan persiapan dan bukti yang kuat,” ujar Wahiduddin Adams.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *