KARO — Instruksi Bupati Karo untuk memberantas PEKAT (Penyakit Masyarakat) telah diumumkan secara tegas dan terbuka. Namun di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, larangan itu tampak tidak lebih dari formalitas di atas kertas. Kedai kopi Simpang Jambur, yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis dadu, masih beroperasi tanpa gangguan. Aktivitas itu berjalan seolah-olah kebijakan pemerintah hanyalah dekorasi, bukan aturan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih keras dan lebih pedas dari warga. Apakah pemerintah masih memegang kendali di wilayah ini, atau justru para penjudi yang mengatur ritme kehidupan sosial?
Instruksi telah dikeluarkan dari tingkat kabupaten. Peringatan sudah diberikan oleh kepala desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa larangan itu tidak memiliki kekuatan apa pun.
Bahkan muncul spekulasi warga: ada yang melindungi, ataukah penegakan aturan memang sengaja dibiarkan lumpuh?
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar ironi ini adalah tamparan terhadap wibawa pemerintah. Aturan dibuat keras, tetapi pelaksanaannya lembek. Peringatan disampaikan lantang, tetapi pelanggar berjalan bebas, seolah memiliki legitimasi lebih kuat daripada pejabat yang seharusnya menindak.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kepala Desa Lingga Julu, Maritta Ginting, memberikan pernyataan yang membuat publik tercengang.
“Sudah saya larang mereka itu, tapi mau bagaimana, mereka tetap main. Kenapa nggak ibu saja yang melarang? Saya bukan petugas,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan itu membuat warga semakin geram. Jika kepala desa saja mengaku tak berdaya, lalu siapa yang seharusnya turun tangan menghentikan pelanggaran yang sudah terang-terangan ini? Dan lebih jauh lagi: mengapa sekelompok penjudi bisa merasa begitu kebal terhadap aturan?
Tanpa langkah nyata, seluruh himbauan pemerintah berubah menjadi slogan kosong spanduk yang tergantung di Jambur Lingga Julu lebih mirip pajangan daripada simbol penegakan hukum.
Kini masyarakat tidak lagi menunggu kata-kata. Mereka menunggu tindakan yang menunjukkan bahwa hukum masih hidup, bahwa pemerintah masih memiliki wibawa, dan bahwa aturan tidak hanya untuk dibacakan, tetapi juga ditegakkan tanpa pandang bulu.









