Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Karo Tahan Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Dr. Renhard Harve, SH, MH, memberikan keterangan terkait penahanan mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara berinisial KS dalam kasus dugaan korupsi penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. (Foto: Ist).

KARO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial KS (59), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, SH, M.Si melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dr. Renhard Harve, SH, MH menjelaskan, KS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.

Renhard menerangkan, perkara ini bermula pada tahun 2002 ketika kawasan Siosar ditetapkan sebagai kawasan agropolitan berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Karo pada tahun 2003.

“Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara juncto SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang pelepasan kawasan hutan, sehingga secara sah kawasan Siosar dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo,” jelas Renhard.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi ADD Desa Perbesi Tahun 2016 Mulai Diselidiki APH

Namun demikian, meski telah berstatus sebagai kawasan agropolitan dan bukan lagi kawasan hutan, BPHL Wilayah II Sumut yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan justru menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan pada periode 2022 hingga 2024, padahal hal tersebut bukan kewenangannya.

“Pemkab Karo sebelumnya telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin akses SIPUHH tersebut dihentikan. Namun faktanya, izin tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut,” ungkapnya.

Diketahui, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo. Sesuai ketentuan, kawasan tersebut tidak dapat diberikan izin akses SIPUHH kepada perorangan untuk kegiatan pemanfaatan atau penebangan kayu.

BACA JUGA:  Bupati Karo Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Evaluasi Berkelanjutan

Akibat penerbitan izin tersebut, PHAT BS melakukan penebangan kayu jenis pinus dengan total kayu terangkut sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM menebang kayu pinus dengan total 1.340,30 ton.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.195.460.115 dalam dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar milik Pemkab Karo selama periode 2022–2024.

“Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan di Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026,” pungkas Renhard.

Penulis

Penulis: EvaEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *