Simeulue – Untuk menjaga pola hidup sehat, salah satu unsur yang harus dijaga adalah Lingkungan yang tetap sehat, bersih dan terbebas dari rokok. Karena dengan menjaga kebersihan lingkungan, maka telah menerapkan satu dari usaha menjaga pola hidup sehat.
Selain rumah, tempat kerja, salah satu lingkungan yang harus dijaga dari asap rokok adalah lingkungan sekolah, karena di sana terdapat anak-anak generasi penerus bangsa ini menimba ilmu pendidikan, beraktifitas sehari-hari. Kalau lingkungan sekolah terkontaminasi dengan asap rokok, maka akan berdampak buruk bagi kesehatan peserta didik dan guru-guru.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd. Ia mengimbau kepada para guru-guru yang berada di wilayah Simeulue untuk menjaga lingkungan sekolah agar tetap bersih dan terhindar dari asap rokok.
“Kita mengimbau kepada guru-guru untuk menjaga lingkungan sekolah tetap bersih dan terhindar dari asap rokok, karena lingkungan bersih dan tanpa asap rokok membuat peserta didik dan guru-guru aman, nyaman dan tetap sehat dalam proses kegiatan belajar mengajar,” imbuh Firmanudin yang dihubungi hariandaerah.com, Senin (24/10/2022) di Dinas Pendididikan Simeulue.
Imbauan itu merupakan ajakan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue kepada warga sekolah agar menjaga pola hidup sehat dengan menjaga Lingkungan Sekolah Tanpa Rokok, yang merupakan dukungan dalam rangka menaerapkan Gerakan Masyarakan (Germas) Hidup Sehat yang dipelopori Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehan Provinsi Aceh dan Kabupaten.
“Oleh karen itu, sekali lagi kita mengimbau mari kita jaga lingkungan sekolah untuk tetap bersih, sehat, nyaman dan tanpa adanya asap rokok,” tutup Firman.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan, imbauan untuk lingkungan sekolah tanpa rokok sebenarnya memang sudah ada dari Kementerian Pendidikan Nasional, imbauan itu langsung berbentuk regulasi, yakni melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Di dalam pasal 5 ayat (4) Permendikbud tersebut, sangat tegas dikatakan bahwa Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah,” jelas Firman.
Namun, kata Firman, masih ada sebagian guru-guru yang merokok di sekolah, maka pihaknya selaku Kepala Dinas Pendidikan hanya mengingatkan kembali kepada guru-guru agar tidak lupa dengan Peraturan itu.
“Kita tidak melarang guru untuk merokok, akan tetapi merokoklah di tempat selain lingkungan sekolah karena kasihan anak-anak sekolah, dari rumah tidak terkontaminasi asap rokok, begitu sampai di Sekolah mereka kena asap rokok, kasihan anak-anak kita,” ungkap Firman.
Tak hanya di lingkungan sekolah, Firman juga mengingatkan kepada Pegawai Dinas Pendidikan agar tidak merokok dan membuan puntung rokok di sembarang tempat di kantor Dinas Pendidikan.
“Kalau mau merokok, silahkan di tempat yang ditentukan dan agar membuang puntung rokok di tempatnya,” harap Kepala Dinas Pendidikan.














