JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bekas tempat kerjanya dulu. Perusahaan milik BUMN yang dibubarkan tersebut yakni PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
PT KKA Resmi dibubarkan oleh perintah putusan Presiden Joko Widodo. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023.
PT KKA tersebut dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.
Adapun bunyi dari putusan tersebut yakni “Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan”.
Sementara itu, PT KKA telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada (11/3/2022) dan menetapkan perusahaan itu dibubarkan.
Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” demikian bunyi pasal 4 PP, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, terkait nasib para karyawan PT KKA, karyawan yang masih memiliki keahlian mumpuni akan dipekerjakan di BUMN lain.
“Kalau dia memang kemampuannya dapat dibutuhkan BUMN lain ya bisa saja. Kalau enggak ada ya enggak dipaksakan,” kata Arya, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Arya mengatakan, Kementerian BUMN akan mengikuti keputusan Presiden terkait pembubaran perusahaan pelat merah.
“Pembubaran itu sesuai dengan aturan mainnya saja. Semua ya kita ikuti saja (keputusan Presiden),” pungkasnya.














