Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

KACAU…!Galian Tanah Merah di Bekalang PT Seijin Diduga Tak Berizin Tetap Beroperasi

Galian Tanah Merah, Rabu (16/11)

IMG 20221116 WA0048

Hariandaerah.com Jakarta – Galian tanah merah berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang saat ini beroperasi diduga ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman.

“Jadi kalau untuk perizinan galian C memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, nah ini malah galian tanah merah di Nameng belum ada izin sudah beroperasi,” kata Ketua Kornas Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Rabu (16/11).

Lebih lanjut kata Yures, pihaknya mengklaim sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Keluhan itu terutama disampaikan oleh para pekerja pabrik yang mengkhawatirkan keselamatanny saat hendak bekerja dan pulang.

BACA JUGA:  CSR Perta Arun Gas Dorong Perempuan Pesisir Bangun UMKM Olahan Ikan

“Jalan tersebut digunakan para pekerjar untuk pulang-pergi. Kondisi jalan yang berlumpur dan licin diketahui telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi galian,” ucap Yures.

Di tempat yang bersamaan, pihak satpol PP Lebak saat dikonfirmasi ketika melakukan sidang di Galian Tanah merah yang diduga belum memiliki izin enggan memberikan tanggapan mengenai galian tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Personil Polres Aceh Barat Dikerahkan Untuk Mengamankan Pilchiksung

Pantauan di lokasi galian tanah merah tersebut, puluhan mobil terparkir di pinggir jalan bekalang PT Seijin. Puluhan mobil truk tersebut diduga akan mengangkut tanah merah dari lokasi yang belum berizin. (Dede)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *