BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di halaman kantor ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah transparansi penegakan hukum kepada publik.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., dan disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forkopimda, serta insan pers.
Kajari menjelaskan seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah inkracht. Barang tersebut berasal dari kategori: 14 perkara narkotika dan zat adiktif, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan, sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.
Metode pemusnahan disesuaikan jenis barangnya: pakaian, tas, dan barang pidana umum dibakar; perangkat elektronik dihancurkan agar tak dapat digunakan kembali; narkotika dan obat-obatan diblender hingga lumat; senjata tajam digerinda; sedangkan bubuk petasan dinetralisir dengan perendaman air.
Pihak Kejari Brebes menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan transparan. Selain menjalankan putusan hakim, hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen memberantas berbagai tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes,” pungkas Kajari.












