Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kepala Sekolah SDN 1 Gumukrejo Klarifikasi Dugaan Larangan Sekolah: Guru Sudah Dibina, Siswa Telah Kembali Belajar

IMG 20251016 WA00651
Tampak bangunan UPT SD Negeri 1 Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Kepala Sekolah UPT SD Negeri 1 Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Maretha Eka Putri, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait dugaan larangan sekolah terhadap seorang siswa berinisial SNA. Ia menegaskan bahwa persoalan antara guru dan siswa telah diselesaikan secara baik melalui pembinaan dan mediasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

“Assalamualaikum, maaf Pak. Saya Kepala Sekolah UPT SDN 1 Gumukrejo ingin menyampaikan bahwa hasil dari pembinaan dengan pihak Dinas, guru tersebut sudah dibina dan semua sudah beres melalui proses mediasi. Anak itu pun sudah kembali bersekolah,” ujar Maretha Eka Putri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

Maretha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari miskomunikasi antara guru wali kelas dan siswa, yang kemudian menimbulkan salah tafsir di kalangan masyarakat. Setelah dilakukan dialog terbuka, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa unsur hukuman.

“Setelah kami lakukan pembinaan dan klarifikasi bersama orang tua, ternyata persoalannya tidak seberat yang diberitakan. Guru dan siswa sudah saling memaafkan, dan proses belajar mengajar kembali berjalan normal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPC.AJOi Lampura Yakin Kinerja Jajaran Polda Lampung,Tengku Wahyu Akan Mendapatkan Ketetapan Hukum

Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi berupa skorsing atau larangan belajar terhadap siswa. Guru yang bersangkutan hanya menyarankan agar siswa menenangkan diri untuk beberapa hari sebagai bentuk refleksi, bukan sebagai sanksi administratif.

“Dinas Pendidikan juga sudah melakukan pendampingan. Guru kami sudah dibina dan diingatkan agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. Kami menekankan pentingnya pendekatan yang edukatif dan penuh empati,” kata Maretha.

Sementara itu, orang tua siswa, Sugeng, saat ditemui di kediamannya, membenarkan bahwa persoalan ini muncul karena kesalahpahaman kecil antara anaknya dan guru wali kelas. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memahami situasi sebenarnya dan tidak memperpanjang masalah.

“Waktu itu memang ada salah paham. Anak saya menulis sesuatu di grup kelas yang dianggap tidak sopan oleh gurunya. Tapi setelah dibicarakan baik-baik, semua sudah selesai. Kami juga sudah minta maaf dan anak sekarang sudah kembali ke sekolah,” jelas Sugeng.

BACA JUGA:  JPKP Pesisir Barat Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Tebing Sungai ke Kejati Lampung

Menurutnya, pihak keluarga menghargai langkah cepat sekolah dan Dinas Pendidikan yang merespons secara bijak dengan memfasilitasi mediasi. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara guru dan murid tetap terjalin harmonis.

“Saya berterima kasih kepada sekolah dan Dinas karena menyelesaikannya dengan baik. Harapan kami, komunikasi antara guru, orang tua, dan siswa bisa lebih terbuka ke depan agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi,” ujarnya.

Maretha menambahkan, lingkungan sekolah kini telah kembali kondusif. Seluruh guru diimbau untuk terus menjaga suasana belajar yang nyaman dan menjadikan setiap persoalan kecil sebagai sarana pembinaan karakter, bukan sebagai bentuk hukuman.

“Sekolah berkomitmen menciptakan iklim pendidikan yang aman, humanis, dan mendukung tumbuh kembang anak. Tidak boleh ada tindakan yang menghambat hak siswa untuk belajar,” tegasnya. ( Vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *