MADIUN – Upaya serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, yang bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Mitigasi Sertifikasi Tanah berbuah manis. Ribuan aset milik pemkab madiun telah memiliki kejelasan hukum, berupa sertifikat.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam mencegah kemungkinan terjadinya resiko ketimpangan aset berupa tanah, bukan hanya terkait barang milik Pemkab Madiun. Melainkan, juga hak milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang berada di Kabupaten Madiun, seperti Barang Milik Negara (BMN) serta barang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN/BUMN).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto, di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (28/3/2023).
Dihadapan para pejabat terkait, pejabat daerah serta para undangan, Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat tanah aset kepada Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.
“Sesuai arahan presiden, semua pihak yang merasa memiliki tanah, secepatnya melakukan legalitas berupa sertifikat tanah. Agar pasti dan jelas hukumnya,” kata Hadi.
Setelah menyerahkan sertifikat tanah aset kepada Bupati Madiun, Hadi Tjahjanto langsung melanjutkan kunjungannya ke Masjid At-Taqwa Pandean, Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, untuk menunaikan sholat Ashar berjamaah.
Usai sholat, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 22 sertifikat wakaf tempat ibadah.
Menurutnya, saat ini Kementerian ATR/ BPN tengah konsisten melaksanakan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren.
“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementrian ATR/ BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengaku telah lega saat menerima sertifikat tanah tersebut.
“Itu artinya, kepemilikan aset daerah Kabupaten Madiun sudah tidak mungkin bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, hasil dari kerja sama dengan pihak Kantor ATR/ BPN dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, telah berhasil menerbitkan sertifikat aset daerah sebanyak 1.407 bidang.
“Kecuali itu, telah rampung juga penyertifikatan 4 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 bidang Barang Milik Negara (BMN) serta sebanyak 13 bidang aset milik BUMN, yang dalam hal ini dikuasai PLN,” Pungkasnya.








