BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh menerbitkan Keputusan KIP tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan salinan yang diterima, Kamis, 18 April 2024, Keputusan KIP Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 16 April 2024 yang diteken Ketua KIP Aceh, Saiful.
Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh tahun 2024.
Adapun pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024, kemudian uji mampu baca Al-Quran pada 27 Agustus hingga 5 September.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.
Kemudian, masa tenang pada 24-26 November dan pencoblosan atau pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KIP Aceh Saiful, mengatakan penetapan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2024, sama dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan.
“Tahapan dan jadwalnya sama. Hanya kita memasukkan jadwal uji mampu baca Al-Quran,” kata Saiful.














