Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Kolaborasi Kejari Subang dan BRI Cabang Subang dalam Bantuan Hukum Non Litigasi

IMG 20260224 WA0010
Keterangan foto : Kejari Subang saat memberikan bantuan non litiasi ke Bank BRI Subang, Selasa (24/2/2026)

Hariandaerah.com Subang – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Subang. Kegiatan ini yang dilakukan di ruang rapat utama Kejari Subang merupakan bentuk dukungan untuk membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi oleh bank tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari postingan resmi Instagram @KejariSubang: Bantuan hukum non litigasi yang kami berikan bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau.

“Kami berharap dengan adanya dukungan ini, BRI Cabang Subang dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya sekaligus melindungi kepentingan nasabah serta pihak terkait.” katanya lewat postingan instagram KejariSubang.

BACA JUGA:  Provinsi Aceh Raih Peringkat 1 Nasional di Anugerah Media Center Daerah 2024

Tindakan bantuan ini mencakup konsultasi hukum terkait perjanjian perbankan, mediasi terkait sengketa dengan nasabah tertentu, serta penyuluhan mengenai peraturan perbankan terkini yang berlaku. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang, Tubagus Gilang, juga menambahkan dalam unggahan tersebut, pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam meningkatkan akses keadilan di Subang.

BACA JUGA:  Ratusan Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Ikuti Diskusi Publik dengan Tema Isu Sosial dan Politik

“Kami siap terus bekerja sama dengan institusi terkait untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di wilayah Subang.” tulis akun postingan instagram KejariSubang.

Bantuan hukum non litigasi sendiri merupakan upaya menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang mencakup konsultasi, mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *