Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pembiaran Rusak Birokrasi, Praktisi Hukum Desak Semua Terlibat Aplikasi Ilegal Diseret ke Ranah Hukum

IMG 20260525 WA0005
Praktisi Hukum Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH., C.Me.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Menanggapi polemik terungkapnya fakta sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data presensi digital, Praktisi Hukum Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH., C.Me, menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara terstruktur.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Soleh saat ditemui awak media hariandaerah.com di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026). Menurutnya, perbuatan ini mengandung unsur pidana korupsi. Pasalnya, menerima tunjangan serta fasilitas negara tanpa diimbangi kehadiran dan kewajiban kerja yang sesungguhnya, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Selain itu, penggunaan aplikasi ilegal untuk mengubah dan memanipulasi data yang seharusnya otentik dalam sistem elektronik milik pemerintah daerah juga jelas melanggar ketentuan hukum siber. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Kabupaten Kerinci Terima 581 PPPK, Bupati: OTD Tidak Main-main Dengan Data Honorer

Ia pun menegaskan, tindakan hukum tidak hanya harus ditujukan kepada para pengguna, namun pihak ketiga yang memproduksi, menyebarluaskan, hingga memperjualbelikan aplikasi ilegal tersebut juga wajib diseret ke meja hijau.

“Para pembuat aplikasi ini telah melanggar Pasal 35 UU ITE. Dalam pasal ini diatur larangan melakukan manipulasi terhadap data elektronik, agar data yang palsu tersebut terlihat seolah-olah asli atau otentik,” tegasnya.

Ahmad Soleh merinci, tindakan yang dimaksud mencakup mengolah atau merekayasa data, membuat data elektronik palsu, mengganti sebagian atau seluruh isi data asli, menghapus data, maupun membuat data menjadi rusak dan tidak dapat digunakan.

“Segala perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara sengaja, tanpa hak atau secara ilegal, serta bermotif penipuan. Tujuannya agar dokumen buatan tersebut dianggap sah dan benar di mata hukum maupun pandangan masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Program Pro-Rakyat Menggema, Wabup Intan Dorong Pemerataan Layanan hingga ke Akar Rumput

Praktisi hukum ini juga mengingatkan, membiarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa proses hukum yang tegas dan adil, hanya akan merusak mentalitas birokrasi serta melukai rasa keadilan publik. Kondisi ini dinilai makin tidak tepat dilakukan di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dan penghematan keuangan negara.

Lebih jauh dijelaskan, pelanggaran terhadap Pasal 35 UU ITE diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) undang-undang yang sama. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *