BREBES – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes, yang dipimpin Kanit Reskrim Untung Sugiyanto, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) hanya dalam waktu singkat. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas, pada Kamis (30/10/2025).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Wartinah (70), seorang lansia warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir jalan desa setempat.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes, dalam keterangan persnya kepada hariandaerah.com pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan kronologi kejadian.
“Korban saat itu sedang menjemur pakaian di depan rumahnya. Tiba-tiba, satu unit mobil minibus Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 2686 SRF berhenti di depan rumah korban,” ujar Kapolres.
Salah satu pelaku kemudian memanggil korban dari dalam mobil. Begitu korban mendekat, pelaku langsung menariknya masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, korban didorong dan didekap, sementara pelaku lain merampas kalung emas berliontin serta uang tunai sebesar Rp150.000 dari tangan korban.
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan langsung melarikan diri. “Satu pelaku berperan sebagai pengawas di luar kendaraan, sementara dua lainnya melakukan aksi di dalam mobil,” jelas Kapolres Brebes.
Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur, namun petugas berhasil menghadang di dekat Mapolsek. Bukannya menyerah, pelaku justru memutar arah dan melarikan diri ke arah barat hingga akhirnya terhenti di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo.
Dalam kondisi panik, para pelaku meninggalkan mobil dan mencoba kabur dengan berjalan kaki. Namun, berkat kesigapan petugas, dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Johansyah (44), warga Lampung Selatan, dan Edwin Hanover alias Win (48), warga Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, serta surat pembelian emas dari toko perhiasan.
“Dua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres Brebes.















