Banda Aceh – Konflik agraria kembali mencuat di sejumlah wilayah Aceh, seperti di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Utara. Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar masih berlarut-larut tanpa penyelesaian tuntas.
Bahkan ada yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus menuntut kehadiran pemerintah secara lebih tegas.
Di Aceh Selatan, konflik paling menonjol terjadi antara masyarakat Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, dengan perusahaan perkebunan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Warga menuntut pengembalian lahan seluas 165 hektare yang mereka klaim sebagai tanah adat. Sengketa ini telah bergulir sejak awal 2000-an.
Atas sengketa tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai Bupati Aceh Selatan harus segera mengambil langkah konkret.
Selain kasus Seuneubok Pusaka, sejumlah desa lain seperti Teupin Tinggi dan Krueng Luas juga mengaku mengalami persoalan serupa dengan PT ASN.
Masyarakat menilai perusahaan tidak transparan terkait program tanggung jawab sosial (CSR) dan cenderung mengabaikan kepentingan warga sekitar.
Situasi tak jauh berbeda juga terjadi di Aceh Utara. Pada 12 Agustus 2025 lalu, ratusan warga Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Seureuke, mendatangi kantor PT IBAS.
Mereka menuntut kepastian mengenai pengelolaan lahan plasma yang dijanjikan perusahaan sejak 2022.
Selain PT IBAS, konflik juga mencuat di Desa Kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong. Warga menuding PT Bapco melakukan pengusiran karena mengklaim lahan sebagai bagian dari HGU mereka.
Namun, perusahaan membantah tuduhan itu dengan alasan HGU PT Bapco sah secara hukum dan rutin membayar kewajiban pajak.
Konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit sejatinya bukan hanya terjadi di Aceh Selatan dan Aceh Utara. Masalah serupa juga muncul hampir di seluruh wilayah Aceh.
“Persoalan yang mengakar pada ketimpangan agraria ini muncul di sejumlah daerah, mulai dari Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, hingga Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang,” kata Hendra Fadli, salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, masyarakat menilai pemerintah belum memberikan solusi nyata meski sengketa lahan berlangsung bertahun-tahun.
“Di sisi lain, perusahaan perkebunan kerap mengklaim kepemilikan sah berdasarkan izin konsesi, sementara warga merasa tanah tersebut merupakan milik adat atau warisan yang telah mereka garap turun-temurun,” paparnya.
Mantan anggota DPRK Aceh Barat Daya ini menegaskan bahwa konflik agraria di Aceh berpotensi menimbulkan kerawanan sosial yang besar jika tidak segera ditangani secara adil.
“Pemerintah tidak boleh menganggap remeh konflik pertanahan. Bila satu-dua orang dipenjara mungkin bisa dianggap kriminal, tapi bila puluhan ribu rakyat bangkit karena merasa dizalimi, itu bisa menjadi ledakan sosial. Negara harus hadir sebelum situasi ini berubah menjadi gejolak besar,” ujarnya.
Hendra menilai, sejak masa Orde Baru pembukaan perkebunan besar dengan skema HGU justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Struktur kepemilikan tanah yang timpang menjadi sumber utama ketegangan antara rakyat dan korporasi.
“Selama puluhan tahun tidak ada perubahan signifikan dalam kebijakan redistribusi tanah. Rakyat kecil tetap kesulitan mengakses lahan produktif, sementara segelintir perusahaan menguasai ribuan hektare,” tambahnya.
Ia mengingatkan, jika konflik dibiarkan berlarut, amarah rakyat bisa meluas.
“Satu orang yang marah mungkin mudah ditangkap. Seratus orang marah bisa dituduh mengganggu investasi. Tapi bila puluhan ribu rakyat bangkit serentak, itu bukan lagi sekadar konflik—itu adalah revolusi agraria,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa bila gelombang perlawanan rakyat terjadi, tidak ada kekuatan yang mampu membendungnya.
“Pemerintah dan perusahaan harus insaf. Jangan serakah, jangan merasa hebat. Sebab ketika rakyat marah, keserakahan hanya akan berujung kejatuhan,” ujarnya.
Berbagai pihak kini mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera mencari solusi jangka panjang.
Penyelesaian tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum formal HGU, melainkan juga mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat, aspek adat, serta keadilan sosial.
“Kita tidak ingin Aceh kembali bergejolak hanya karena masalah agraria yang tak kunjung selesai. Pemerintah harus membuka dialog multipihak, meninjau ulang izin HGU, serta memastikan rakyat tidak kehilangan tanahnya,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 Aceh ini menilai konflik agraria bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial masyarakat.
“Banyak keluarga yang terganggu karena lahan garapannya diklaim perusahaan. Jika ini dibiarkan, berpotensi memicu konflik horizontal. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegasnya.









