BANDA ACEH — Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina (ARABP) mengecam disahkannya undang-undang penahanan warga Palestina oleh otoritas di Israel, yang dinilai berpotensi memperkuat praktik penahanan tanpa proses hukum yang adil.
Menurut koordinator ARABP, Zuhdi, regulasi itu membuka ruang terhadap praktik administrative detention atau penahanan tanpa pengadilan, yang selama ini menjadi sorotan berbagai lembaga internasional karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Sebagai masyarakat yang pernah mengalami konflik, rakyat Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan. Apa yang terjadi di Palestina saat ini tidak boleh diabaikan oleh dunia internasional,” ujar Zuhdi kepada awak media usai aksi di simpang lima, Banda Aceh, Jumat (3/4/2026).
ARABP menilai kondisi yang dialami rakyat Palestina saat ini mengingatkan masyarakat Aceh pada masa konflik sebelum Perjanjian Helsinki, ketika praktik penahanan tanpa kejelasan hukum dan tekanan terhadap masyarakat sipil pernah terjadi.
Selain itu, ARABP juga mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan perlindungan terhadap warga sipil Palestina serta menegakkan hukum internasional.
Sebagai bentuk solidaritas, ARABP mengajak masyarakat Aceh dan Indonesia untuk terus menyuarakan dukungan terhadap Palestina melalui langkah-langkah damai dan konstruktif.














