Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Timur Tahan Mantan Geuchik

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Timur Tahan Mantan Geuchik IMG 20241112 200346
Personil Satreskrim Polres Aceh Timur saat melakukan penahanan terhadap MH (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. (Foto:hariandaerah.com/HPL)

ACEH TIMUR – Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur telah melakukan penahanan terhadap mantan Geuchik dari salah satu Gampong dalam Kecamatan Nurussalam, MH setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), Selasa (12/11/2024).

MH terbukti telah merugikan keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,- berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK S.I.K menyampaikan, MH (42) yang merupakan mantan Geuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBG.

BACA JUGA:  Korban Tawuran Dirujuk ke Banda Aceh, 4 Pelaku Diamankan Polres Langsa

“Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024),” ucap Kasat Reskrim.

Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana Desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana.

BACA JUGA:  Polisi Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Kebun Jagung Aceh Timur

Kasat Reskrim selanjutnya mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Atas perbuatannya, MH disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001,” ujar Iptu Adi.

Ia menambahkan, dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” ungkap Adi Wahyu Nurhidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com