JAKARTA – Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi meluncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023, yang ditandai dengan pemberian penghargaan kepada desa-desa terpilih dari 22 Provinsi di seluruh Indonesia. Acara peluncuran berlangsung di Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap bahaya korupsi. Menurutnya, meski nilai-nilai kearifan lokal sudah ada di desa, kesadaran masyarakat desa terhadap perilaku antikorupsi masih lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
“Karenanya, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa agar dapat terpicu sadar akan bahaya perilaku koruptif,” pesan Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Program Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa anggaran yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini diinisiasi oleh KPK sejak 2021, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Keuangan. Sejak itu, jumlah Desa Antikorupsi telah berkembang dari satu desa pada tahun 2021, menjadi 33 desa pada tahun 2023, yang mencakup 33 Provinsi di Indonesia.
Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi; Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur; Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah; Desa Gunungbatu, Banten; Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung; Desa Pulau Gadang, Riau; Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan; Desa Limau Manis, Kepulauan Riau; Desa Suban Ayam, Bengkulu; Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara; Desa Paya Tumpi I, Aceh; Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan; Desa Mekar Sari, Jambi; Desa Kalepu, Sulawesi Barat; Desa Pulau, Sumatera Utara; Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah; Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara; Desa Yafawun, Maluku; Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara; Desa Tabongo Timur, Gorontalo; Desa Nendali, Papua; Desa Soribo, Papua Barat; dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasarkan pada lima komponen utama dan 18 indikator, termasuk penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal desa.
KPK berharap program ini akan berdampak positif bagi kemajuan desa, dengan meminimalisir celah korupsi. Selain itu, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang telah membuat pemekaran percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten sebanyak 29 desa.